Medan, Sinata.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) temukan narkoba jenis “happy water” mengandung dipentilon dan heroin dari penggerebekan di Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Medan pada Senin, 28 Juli 2025 yang lalu.
Narkoba “happy water” mengandung dipentilon dan heroin tersebut berada dalam kemasan bermerek Nescafe. Persisnya, ada 34 sachet “happy water” bermerek Nescafe yang ditemukan dan disita Ditresnarkoba Poldasu.
Dari penggerebekan rumah di Jalan Sekolah, Gang Padang, Lingkungan IV, Kelurahan Martubung itu, polisi mengamankan 4 pria. Tiga dari 4 pria tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan barang bukti lain yang ditemukan, diantaranya, 26 kilogram (kg) sabu, 39.650 butir ekstasi dan lainnya.
Sebagaimana diketahui, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025, heroin dan dipentilon masuk dalam kategori narkotika golongan 1.
Sementara, dari penelusuran yang dilakukan Sinata.id melalui Google, diperoleh informasi, bahwa Nescafe merupakan merek kopi yang dimiliki perusahaan Nestle yang berbasis di Swis.
Nescafe sendiri diambil dari akronim nestle dan cafe. Di Indonesia, Nescafe diproduksi PT Nestle Indonesia yang berkedudukan di Jakarta.
Kuat dugaan, 34 sachet narkoba “happy water” dalam kemasan yang ditemukan Poldasu, mencaplok merek Nescafe. (*)