Simalungun, Sinata.id – Satnarkoba Polres Simalungun meringkus seorang pria yang menjual sabu di areal perkebunan PTPN IV, tepatnya di Afdeling 2, Perkebunan PTPN IV Kebun Marihat Baris, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (01/08/2025) lalu. Dari tersangka, polisi menyita 11,57 gram sabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (7/08/2025) siang, penangkapan itu bermula dari adanya laporan warga atas adanya peredaran narkoba di lingkungan PTPN IV Kebun Marihat.
Berkat laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Muhammad Aidil Harahap alias Memet (43) warga Perumahan MRS, Jalan Lintas Tanah Jawa, Kecamatan Siantar.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu, 5 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total bruto 11,57 gram, 1 buah kaca pirex berisi lekatan diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone Android merek Vivo warna hitam, dan 1 buah timbangan digital.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, 1 buah sekop terbuat dari sedotan plastik, 1 buah korek api, 1 set alat hisap sabu (bong, red), 2 buah plastik klip kosong, dan 1 buah tas sandang warna hitam.
“Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan sabu itu dari pria bernama Zailani Manurung yang berdomisili di Simpang Saropah Tanah Jawa. Saat itu juga tim melakukan pengembangan, hanya saja target diduga sudah mengetahui penangkapan Memet sehingga tidak petugas tidak menemukan tersangka lainnya,” ucap AKP Henry Salamat Sirait, Kasat Narkoba Polres Simalungun. (SN-11)