Jakarta, Sinata.id - Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI melalui pandangan fraksi yang dibacakan secara tertulis oleh Anggota Fraksi NasDem, Machfud Arifin, di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
“Fraksi Partai NasDem menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan pembahasannya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Machfud.
Dalam pandangannya, Fraksi NasDem menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi langkah penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi serta dinamika industri kreatif yang kini semakin berkembang di ruang digital.
Menurutnya, kemajuan teknologi informasi dan kehadiran berbagai platform digital telah mengubah pola masyarakat dalam menciptakan, menyebarkan, hingga menikmati karya kreatif.
Karena itu, regulasi yang ada dinilai perlu diperbarui agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak para pencipta di tengah perubahan ekosistem tersebut.
Selain memperkuat perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi para kreator, Fraksi NasDem juga menilai revisi undang-undang ini penting untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan royalti agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Fraksi NasDem meyakini sistem pengelolaan royalti yang baik akan memberikan kepastian bagi para pencipta serta mendorong terciptanya ekosistem industri kreatif yang lebih sehat.
Di sisi lain, regulasi hak cipta juga diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan baru di era digital, termasuk pemanfaatan karya melalui platform daring serta perkembangan teknologi kecerdasan artifisial.
Melalui pembaruan aturan tersebut, Fraksi NasDem berharap negara dapat menghadirkan perlindungan hak cipta yang lebih adaptif sekaligus memperkuat pertumbuhan industri kreatif nasional. (A58)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.