Jakarta, Sinata.id — Sebuah peristiwa di ruang kelas sekolah dasar di Tangerang Selatan Banten memicu gelombang reaksi nasional.
Seorang guru perempuan dilaporkan ke kepolisian setelah memberikan nasihat kepada muridnya. Kasus ini segera meluas menjadi perdebatan publik tentang batas kewenangan guru, perlindungan hukum pendidik, dan arah pendidikan karakter di Indonesia.
Peristiwa bermula saat kegiatan sekolah berlangsung. Ketika seorang murid mengalami insiden kecil, guru tersebut memberikan teguran dan nasihat kepada siswa lain agar lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap sesama teman. Namun, tindakan yang dimaksudkan sebagai pembelajaran karakter itu justru dipersoalkan oleh orang tua murid dan berujung pada laporan ke pihak berwenang.
Laporan tersebut kemudian diproses oleh aparat kepolisian Tangerang Selatan. Polisi membenarkan adanya pengaduan dan menyatakan penanganan perkara masih berada pada tahap pendalaman awal sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini dengan cepat menarik perhatian DPR RI. Komisi VIII DPR menilai kejadian tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap profesi guru, khususnya pendidik perempuan yang kerap berada pada posisi rentan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
“Guru tidak boleh berada dalam situasi ketakutan saat menjalankan tugas mendidik,” ujar salah satu anggota Komisi VIII DPR, dikutip Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan, fungsi guru bukan sekadar menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga membentuk sikap, etika, dan empati siswa sejak dini.
DPR menilai, nasihat dan teguran yang bersifat edukatif seharusnya tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana. Menurut legislator, pendekatan hukum yang terlalu represif justru berpotensi merusak iklim pendidikan dan membuat guru enggan menjalankan peran pembinaan karakter di sekolah.
Dalam kasus ini, upaya penyelesaian melalui mediasi dan pendekatan restorative justice sempat ditempuh. Namun hingga kini, belum tercapai kesepakatan yang benar-benar menutup polemik antara pihak sekolah dan keluarga murid.
Di tengah proses hukum yang berjalan, solidaritas terhadap sang guru terus menguat. Dukungan datang dari sesama pendidik, pemerhati pendidikan, hingga masyarakat luas yang menilai peristiwa ini sebagai sinyal bahaya bagi masa depan pendidikan karakter di Indonesia.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.