Jakarta, Sinata.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tetapkan 11 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024.
Penetapan 11 tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026 yang lalu, setelah jaksa penyidik menyatakan memiliki bukti yang cukup.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi SH, MH menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan melalui rangkaian penyidikan yang disebut berlangsung secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
11 Tersangka yang Ditetapkan
Sebelas tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini berasal dari unsur pejabat negara dan pihak swasta, yakni:
1. LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan sekaligus Analis Kebijakan pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
2. FJR, Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang sejak 2024 menjabat Kepala Kantor DJBC wilayah Bali, NTB, dan NTT.
3. MZ, aparatur sipil negara pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
5. ERW, Direktur PT BMM.
6. FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. RND, Direktur PT PAJ.
8. TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
9. VNR, Direktur PT SIP.
10. RBN, Direktur PT CKK.
11. YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Kronologi dan Modus Dugaan Penyimpangan
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berawal dari kebijakan pemerintah dalam kurun 2020–2024 yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga.
Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit.
Dalam ketentuan kepabeanan, CPO diklasifikasikan dalam HS Code 1511 sebagai komoditas strategis nasional, tanpa pembedaan kadar asam (free fatty acid). Artinya, seluruh bentuk CPO tetap tunduk pada pembatasan ekspor dan kewajiban fiskal kepada negara.
Namun, penyidik menduga terjadi rekayasa klasifikasi komoditas. CPO dengan kadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME atau palm acid oil (PAO) dengan HS Code 2306, yang seharusnya digunakan untuk residu atau limbah padat.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.