Rekayasa tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pembatasan ekspor, kewajiban DMO, serta pembayaran bea keluar dan pungutan sawit.
Selain itu, penyidik juga menemukan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum memiliki dasar hukum sebagai peraturan perundang-undangan, tetapi tetap dijadikan acuan dalam proses ekspor.
Dalam penyidikan, juga terungkap dugaan pemberian imbalan kepada oknum pejabat agar proses administrasi dan pengawasan ekspor berjalan lancar, meskipun klasifikasi komoditas tidak sesuai ketentuan.
Penyidik menduga para tersangka tidak hanya mengetahui aturan yang berlaku, tetapi juga berperan dalam menyusun dan menjalankan mekanisme yang menyimpang tersebut.
Dampak dan Kerugian Negara
Perbuatan yang disangkakan kepada para tersangka disebut berdampak luas, baik terhadap keuangan negara maupun tata kelola komoditas strategis nasional.
Dampak tersebut antara lain
1. Kehilangan penerimaan negara dari bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah besar.
2. Tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO, karena komoditas yang seharusnya dibatasi tetap dapat diekspor melalui klasifikasi yang tidak tepat.
3. Terganggunya tata kelola komoditas strategis, yang berpotensi melemahkan kepastian hukum serta membuka peluang terulangnya praktik serupa.
Kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun, perhitungan sementara penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Sebagian kerugian tersebut diduga berasal dari kegiatan ekspor beberapa grup perusahaan pada periode 2022–2024.
Pasal yang Disangkakan
Jaksa penyidik pada JAM Pidsus menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, diantaranya:
Sangkaan Primair
Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tipikor.
Sangkaan Subsidiair
Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah penetapan, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.