Jakarta, Sinata.id – Seorang karyawan swasta bernama Sandi Silvia mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pengawasan profesi advokat.
Ia menilai sistem pengawasan terhadap pengacara di Indonesia masih lemah dan belum memberi perlindungan maksimal bagi masyarakat pencari keadilan.
Permohonan tersebut menyasar Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sidang perdana perkara Nomor 136/PUU-XXIV/2026 digelar pada Kamis (23/4/2026) di Gedung MK, Jakarta.
Kuasa hukum pemohon, Faisal Al Haq Harahap, menjelaskan gugatan ini berangkat dari pengalaman kliennya yang mengaku dirugikan oleh seorang advokat bernama Syamsul Jahidin.
Menurut pemohon, ia telah menunjuk advokat tersebut untuk menangani perkara hukum yang dihadapinya.
Seluruh kewajiban sebagai klien disebut sudah dipenuhi, mulai dari menyerahkan dokumen perkara, membuat surat kuasa resmi, hingga membayar honorarium jasa hukum.
Total pembayaran yang diklaim telah diberikan mencapai Rp22,5 juta, dilakukan dalam empat kali transaksi.
Namun di tengah proses berjalan, pemohon mengaku justru sulit menghubungi advokat tersebut dan bahkan diblokir dari seluruh jalur komunikasi.
Saat mencoba menghubungi nama advokat lain yang tercantum dalam surat kuasa, pemohon mengaku mendapat jawaban mengejutkan.
Rekan advokat itu disebut tidak mengetahui namanya dicantumkan dalam surat kuasa dan tidak paham perkara yang dimaksud.
Bahkan setelah dihubungi, advokat yang dilaporkan disebut mengaku tidak mengenal pemohon sama sekali.
Padahal, menurut pemohon, seluruh bukti percakapan dan transfer dana masih tersimpan.
Pemohon juga mengaku sempat melaporkan masalah tersebut ke organisasi advokat tempat terlapor bernaung, tetapi tidak mendapat tanggapan.
Karena itu, pemohon menilai aturan pengawasan advokat saat ini masih kabur dan membuka celah lemahnya penindakan terhadap pelanggaran etik.
Ia menyoroti bunyi Pasal 12 ayat (1) UU Advokat yang hanya menyebut pengawasan dilakukan oleh “Organisasi Advokat”, tanpa penjelasan organisasi mana yang sah dan berwenang.
Sementara Pasal 12 ayat (2), menurut pemohon, juga tidak mengatur secara rinci soal mekanisme pengaduan, batas waktu penanganan laporan, hingga sanksi yang jelas bagi pelanggar.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan aturan tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa pengawasan advokat harus dilakukan organisasi yang diakui negara serta memiliki sistem pengaduan yang terbuka, terukur, dan mudah diakses masyarakat.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.