MENU
Nikita Mirzani Ajukan Banding ke MA, Siap Terima Konsekuensi
WA FB
News

Nikita Mirzani Ajukan Banding ke MA, Siap Terima Konsekuensi

T Editor : Tumpal Pandapotan | 16 Dec 2025 | 00:31 WIB
Nikita Mirzani Ajukan Banding ke MA, Siap Terima Konsekuensi
Nikita Mirzani. fb

Jakarta, Sinata.id – Artis Nikita Mirzani menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah tersebut diambil setelah ia menilai putusan pengadilan sebelumnya belum memberikan keadilan atas perkara yang menjeratnya.

Meski kasasi berpotensi memperberat hukuman, Nikita menyatakan siap menerima segala konsekuensi yang mungkin timbul dari upaya hukum tersebut.

Sikap itu ditegaskan oleh kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, yang menyebut keputusan kasasi diambil dengan pertimbangan matang.

Galih mengungkapkan bahwa kliennya telah memahami sepenuhnya risiko kasasi, termasuk kemungkinan vonis yang lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun Pengadilan Tinggi Jakarta.

Menurutnya, kesiapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Nikita untuk terus memperjuangkan hak hukumnya.

Pengajuan kasasi, lanjut Galih, dilatarbelakangi keyakinan Nikita bahwa putusan sebelumnya belum mencerminkan rasa keadilan dan belum sesuai dengan fakta hukum yang diyakininya. Karena itu, ia memilih melanjutkan proses hukum hingga tingkat tertinggi.

Tak hanya kasasi, Nikita juga disebut membuka peluang menempuh langkah hukum lain apabila hasil putusan Mahkamah Agung nantinya belum memenuhi harapan. Salah satu opsi yang disiapkan adalah pengajuan peninjauan kembali (PK).

Galih menegaskan, hingga saat ini kliennya masih memandang proses hukum yang dihadapinya belum berjalan adil.

Kondisi tersebut menjadi alasan utama Nikita tetap bersikeras melanjutkan perlawanan hukum demi memperjuangkan nasibnya hingga tuntas. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.