MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
NJOP Eks Rumah Singgah Rp9,8 Miliar, Namun Dibeli Pemko Siantar Rp14,5...
WA FB
Berita

NJOP Eks Rumah Singgah Rp9,8 Miliar, Namun Dibeli Pemko Siantar Rp14,5 Miliar

G Editor : Gunawan Purba | 05 Feb 2026 | 20:27 WIB
NJOP Eks Rumah Singgah Rp9,8 Miliar, Namun Dibeli Pemko Siantar Rp14,5 Miliar
Ketua Pansus Tongam Pangaribuan dan anggota saat memimpin raker.

Saat raker, sejumlah anggota dewan yang bergabung di pansus, seperti Hj Rini Silalahi, Andika Prayogi dan Ketua Pansus Tongam Pangaribuan mempertanyakan tentang urgensi dan alasan memilih membeli lahan dan gedung eks rumah singgah, di saat lahan dan gedung milik Pemko Pematangsiantar masih banyak yang menganggur.

Terhadap hal itu, Alwi mengatakan, keputusan membeli eks rumah singgah ditetapkan melalui rapat Tim Pengadaan Tanah Pemko Pematangsiantar. Tim ini dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang.

Keputusan diambil, tutur Alwi, karena Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) sudah lama membutuhkan kantor, dengan luas lahan 3 ribu meter persegi. Katanya, kantor lama Dinas PKP sudah tidak representatif lagi.

Sementara itu sebelumnya, Anggota Pansus Rini Silalahi menegaskan, bahwa tidak ada urgensinya untuk membeli lahan dan gedung eks rumah singgah. Karena menurutnya, masih banyak kebutuhan lain yang lebih penting. Serta, masih banyak lahan dan gedung milik Pemko yang tidak terpakai.

Lalu, Rini juga menyebut pembelian eks rumah singgah merupakan bentuk pemborosan anggaran. "Gak ada urgensinya. Pemborosan ini," tandas Rini.

Perhitungan KJPP Harga Lahan Rp3,436 Juta Per Meter Persegi

Saat Raker Pansus fokus pada penilaian KJPP DAZ dan Rekan, terungkap, ada dua jenis lahan dan gedung pada eks rumah singgah. Harga kedua lahan dan gedung eks rumah singgah tersebut dinilai KJPP DAZ dan Rekan sebesar Rp14,5 miliar.

Rinciannya, untuk lahan dan gedung berbentuk rumah tinggal, luas lahan 325 meter persegi, sedangkan luas bangunan 192,5 meter persegi. Untuk lahan dan bangunan dihargai Rp1,816 miliar

Untuk lahan (tanah) berbentuk rumah tinggal, KJPP menilai harganya Rp1,116 miliar. Sehingga harga lahan per meternya dinilai KJPP sebesar Rp3,436 juta. Sedangkan harga bangunan Rp700,1 juta. Dengan harga bangunan Rp700,1 juta, maka harga bangunan sebesar Rp3,636 juta per meter.

Sementara harga lahan dan gedung berbentuk sekolah, luas tanah 2.098 meter persegi, dan luas bangunan 2.195 meter persegi. Untuk lahan dan gedung berbentuk sekolah ini, KJPP menilai harganya Rp12,713 miliar.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.