Jakarta, Sinata.id – Polemik tuntutan lima tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menuai sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum telah disusun berdasarkan pedoman dan parameter hukum yang jelas.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan seluruh tuntutan pidana di lingkungan KPK tidak dibuat secara sembarangan dan telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
“Di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi, yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” kata Fitroh kepada awak media, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, jaksa telah memperhitungkan berbagai aspek, mulai dari unsur yang memberatkan hingga meringankan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
“Sudah ada ketentuan mengenai hal yang memberatkan, meringankan, pasal yang dikenakan, jumlah yang diperoleh, serta proses persidangan. Semua itu menjadi dasar pertimbangan,” ujarnya.
Fitroh juga menanggapi sorotan terkait dugaan disparitas tuntutan antara Noel dan terdakwa lain dalam perkara korupsi berbeda. Ia menegaskan seluruh tuntutan tetap mengacu pada parameter yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Ada pedomannya semua dan parameternya jelas, sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Noel meluapkan kekecewaannya usai mendengar tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Ia menilai tuntutan terhadap dirinya tidak sebanding dengan kasus korupsi lain yang nilai kerugiannya jauh lebih besar.
“Yang korupsi Rp75 miliar hanya enam tahun. Saya yang dianggap menerima Rp3 miliar dituntut lima tahun. Kalau begitu, saya menyesal,” ujar Noel usai persidangan.
Dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Selain itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Namun, jumlah tersebut dikurangi pengembalian uang sebesar Rp3 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK, sehingga tersisa Rp1,435 miliar subsider dua tahun penjara.
Jaksa meyakini Noel menerima uang haram yang terdiri dari suap sebesar Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,435 miliar, serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler senilai Rp600 juta dari terdakwa lain, Irvian Bobby Mahendro.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.