Dalam keterangannya, Noel mengaku bingung dengan dasar logika tuntutan hukum yang diarahkan kepadanya. Ia juga menegaskan selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan dirinya bekerja untuk kepentingan rakyat dan mengikuti arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Saya tidak mencuri uang rakyat satu rupiah pun,” tegas Noel.
Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.