Jakarta, Sinata.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan partai politik dan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam kasus pemerasan perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Noel menyebut partai politik yang dimaksud memiliki huruf “K” pada namanya. Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut apakah partai tersebut merupakan partai parlemen atau nonparlemen.
“Tadi sudah saya sampaikan petunjuknya, ada huruf ‘K’-nya. Saya tidak mau menyebut apakah partai parlemen atau bukan,” kata Noel usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Selain partai politik, Noel juga menyinggung adanya keterlibatan ormas. Ia menegaskan ormas tersebut tidak berbasis keagamaan.
“Clue-nya sudah saya sampaikan. Ormasnya bukan berbasis agama, dan partainya ada huruf ‘K’. Cukup itu saja,” ujarnya.
Noel menyatakan akan mengungkapkan secara rinci pihak-pihak yang diduga terlibat saat memberikan kesaksian di persidangan. Menurutnya, momen persidangan menjadi ruang yang tepat untuk membuka fakta di balik perkara yang menjerat dirinya.
“Saya akan sampaikan dalam persidangan. Ini momentum bagi saya untuk membuka semuanya,” ucap Noel.
Ia menilai dakwaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya sebagai bentuk pembunuhan karakter. Oleh karena itu, penyebutan adanya partai politik dan ormas disebutnya sebagai bagian dari pembelaan diri.
“Saya tidak mau terus-menerus diserang dengan narasi kotor dan keji. Karakter saya dibunuh terlebih dahulu, baru kemudian ditangkap,” katanya.
Dakwaan Jaksa KPK Dalam perkara ini, Noel bersama sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemnaker didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi dan lisensi K3.
Jaksa KPK menyebut Noel meminta jatah sebesar Rp3 miliar. Total uang yang diduga dipungut dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 mencapai Rp6.522.360.000 atau sekitar Rp6,5 miliar.
Jaksa menyatakan pemerasan dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila. Sidang perkara tersebut digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.