Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker. Dalam dakwaan disebutkan, para pemohon sertifikasi K3 dipaksa memberikan sejumlah uang dengan ancaman proses penerbitan dan perpanjangan sertifikat akan diperlambat.
Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari pihak swasta dan sejumlah ASN Kemnaker. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.