MENU
Oditur Militer Datangi RSCM, Andrie Yunus Tegas Tolak Dijenguk TNI
WA FB
News

Oditur Militer Datangi RSCM, Andrie Yunus Tegas Tolak Dijenguk TNI

J Editor : Jansen Siahaan | 12 May 2026 | 20:48 WIB
Oditur Militer Datangi RSCM, Andrie Yunus Tegas Tolak Dijenguk TNI
Empat orang Oditur mendatangi RSCM. (tribunnews)

Andrie juga masih menjalani penanganan intensif pada mata kanannya yang terdampak cairan kimia. Tim medis sementara menutup kelopak mata kanan guna membantu proses penyembuhan.

“Hasil pemeriksaan USG menunjukkan bola mata masih utuh dan tidak ditemukan kerusakan berat pada bagian belakang mata,” jelasnya.

Jalani Operasi dan Pemantauan Intensif

Pada 7 Mei 2026, Andrie diketahui menjalani operasi lanjutan berupa pembersihan jaringan dan pencangkokan kulit.

Hasil evaluasi terakhir menunjukkan kondisinya stabil tanpa keluhan serius seperti demam, mual, maupun muntah. Ia juga sudah dapat berjalan secara mandiri.

Tim medis yang menangani Andrie terdiri dari dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, dan tenaga kesehatan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan psikologis, kondisi mental Andrie juga dinyatakan dalam batas normal.

Sidang Kasus Masih Bergulir

Kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus hingga kini masih bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.

Sebelumnya, Andrie diserang cairan kimia oleh dua orang tidak dikenal pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Akibat kejadian itu, ia mengalami luka bakar pada lebih dari 20 persen bagian tubuhnya dan gangguan penglihatan pada mata kanan. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.