Simalungun, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) mencatat penanganan 851 berkas perkara pidana umum sepanjang Januari hingga September 2025. Data tersebut mencakup perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda), keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), serta penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Simalungun, Juanda Panjaitan, saat ditemui wartawan di kantor Kejari, Rabu (17/9/2025).
“Saat ini Seksi Pidana Umum telah menerima berkas perkara pidana umum hasil dari penyidikan Polres Simalungun sebanyak 851 berkas perkara pidana umum mulai Januari–September 2025. Yang mana total tersebut dari 3 kategori kejahatan pidana umum yakni kejahatan terhadap orang dalam harta dan benda (Oharda), ada berupa kejahatan orang terhadap keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), serta ada kejahatan orang terhadap penyalahgunaan narkoba dan psikotropika (Narkotika),” ujar Juanda.
Ia menjelaskan, dari total perkara tersebut, sebanyak 375 berkas diterima pada tahap awal penyidikan berupa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Simalungun. Dari jumlah itu, 214 perkara merupakan Oharda, 59 perkara Kamtibum, dan 102 perkara Narkotika.
Sementara itu, 237 perkara saat ini sedang dalam tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Simalungun. Rinciannya, 109 perkara Oharda, 42 perkara Kamtibum, dan 86 perkara Narkotika.
Adapun perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berjumlah 249 berkas, dengan rincian 105 perkara Oharda, 43 perkara Kamtibum, dan 101 perkara Narkotika.
Juanda menegaskan, pihaknya terus berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional. “Penanganan dilakukan mulai dari penyidikan, penuntutan hingga eksekusi hukuman agar setiap kasus terselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (SN13)