MENU
OJK Awasi Khusus 8 Pinjol Bermasalah, Kredit Macet dan Modal Jadi Kend...
WA FB
Ekonomi & Bisnis

OJK Awasi Khusus 8 Pinjol Bermasalah, Kredit Macet dan Modal Jadi Kendala

J Editor : Jansen Siahaan | 08 Jun 2026 | 10:45 WIB
OJK Awasi Khusus 8 Pinjol Bermasalah, Kredit Macet dan Modal Jadi Kendala
Iustrasi pinjaman oline yang diawasi OJK. (bisnis)

Jakarta, Sinata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat sejumlah lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan khusus akibat persoalan permodalan dan tingginya tingkat kredit bermasalah.

Di sektor pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol), sebanyak delapan penyelenggara saat ini masuk dalam pengawasan khusus regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan faktor utama yang menyebabkan perusahaan tersebut masuk pengawasan khusus adalah belum terpenuhinya ketentuan permodalan serta tingginya tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90).

“Saat ini terdapat delapan penyelenggara pindar yang masuk dalam pengawasan khusus OJK, dengan faktor utama antara lain terkait permodalan dan/atau tingginya TWP90,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Mei 2026, Minggu (7/6/2026).

Belasan Pinjol Belum Penuhi Ketentuan Modal

Berdasarkan data OJK per April 2026, terdapat delapan dari 144 perusahaan pinjol yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp100 miliar. Selain itu, 14 dari 94 penyelenggara pindar juga belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Seluruh perusahaan yang belum memenuhi persyaratan tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK. Langkah yang diusulkan antara lain penambahan modal oleh pemegang saham, mencari investor strategis, hingga opsi merger atau konsolidasi usaha.

Agusman menegaskan OJK tidak serta-merta mencabut izin usaha perusahaan yang masuk pengawasan khusus. Regulator terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap penyelenggara yang berada dalam pengawasan khusus akan terlebih dahulu diarahkan melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan sebelum dilakukan tindakan lanjutan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha,” jelasnya.

Risiko Kredit Macet Masih Tinggi

OJK mencatat tingkat risiko kredit macet industri pinjol yang diukur melalui TWP90 berada di level 4,62 persen pada April 2026. Angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 4,52 persen.

Secara rinci, terdapat 19 penyelenggara pindar yang memiliki TWP90 di atas 5 persen. Menurut Agusman, kondisi tersebut dipengaruhi oleh kualitas pembiayaan dan kemampuan bayar peminjam yang berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.