MENU
OJK Awasi Khusus 8 Pinjol Bermasalah, Kredit Macet dan Modal Jadi Kend...
WA FB
Ekonomi & Bisnis

OJK Awasi Khusus 8 Pinjol Bermasalah, Kredit Macet dan Modal Jadi Kendala

J Editor : Jansen Siahaan | 08 Jun 2026 | 10:45 WIB
OJK Awasi Khusus 8 Pinjol Bermasalah, Kredit Macet dan Modal Jadi Kendala
Iustrasi pinjaman oline yang diawasi OJK. (bisnis)

Untuk menjaga kualitas pembiayaan, OJK mendorong perusahaan pinjol memperkuat manajemen risiko, sistem penilaian kredit berbasis data (credit scoring), serta meningkatkan efektivitas penagihan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Industri Pinjol Tetap Tumbuh Positif

Di tengah tantangan kualitas kredit, industri pinjaman daring masih mencatat pertumbuhan yang cukup kuat. Outstanding pembiayaan pada April 2026 mencapai Rp102,07 triliun atau tumbuh 26,11 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Sementara itu, laba industri pinjol meningkat signifikan sebesar 71,43 persen menjadi Rp960 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari sisi pendanaan, perbankan masih menjadi sumber dana terbesar dengan nilai mencapai Rp66,25 triliun atau setara 75,59 persen dari total pendanaan industri. Adapun kontribusi lender individu tercatat sebesar Rp3,33 triliun.

OJK memperkirakan sumber pendanaan industri pinjol akan semakin beragam ke depan, baik dari investor individu maupun institusi, seiring penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan pasar terhadap industri fintech lending.

OJK Awasi Asuransi dan Dana Pensiun

Selain sektor pinjol, OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun yang menghadapi berbagai permasalahan operasional maupun permodalan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya regulator dalam memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Hingga April 2026, sebanyak 118 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi atau sekitar 81,38 persen telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas sesuai aturan yang berlaku. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.