MENU
OJK Jatuhkan Denda Miliaran untuk Pelaku Goreng Saham IMPC
WA FB
Ekonomi & Bisnis

OJK Jatuhkan Denda Miliaran untuk Pelaku Goreng Saham IMPC

J Editor : Jansen Siahaan | 20 Feb 2026 | 20:31 WIB
OJK Jatuhkan Denda Miliaran untuk Pelaku Goreng Saham IMPC
OJK menggelar konferensi pers di Bursa Efek Indonesia. (detik)

Jakarta, Sinata.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda kepada pelaku manipulasi harga atau “goreng saham” pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode 2016–2022.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, merinci bahwa terdapat dua kelompok pelaku, yakni korporasi dan perorangan.

Para pelaku yang dikenai sanksi adalah PT Dana Mitra Kencana, serta dua individu berinisial MLN dan UPT.

"Kedua kelompok tersebut menggunakan puluhan nominee, yakni investor yang sejak awal dimanfaatkan untuk manipulasi harga saham IMPC," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

"Total sanksi yang diberikan kepada semua pelaku sebesar Rp 5,7 miliar," tambahnya.

Hasan menjelaskan, PT Dana Mitra Kencana memanfaatkan 17 rekening efek, sementara MLN dan UPT menggunakan 12 rekening efek untuk menggoreng harga saham IMPC.

Skema yang digunakan berupa patungan saham, di mana MLN dan UPT menyediakan dana investasi dan kemudian menarik kembali hasil transaksi dari rekening efek nasabah yang dikendalikan.

"Peran signifikan pihak pengendali adalah memberikan dana awal untuk transaksi beli dan kemudian menerima kembali dana hasil penjualan saham dari belasan rekening efek yang dikontrolnya," jelas Hasan.

Kedua kelompok terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah oleh UU P2SK.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan denda kepada pegiat media sosial atau influencer pasar modal, berinisial BVN, yang terbukti memanipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada saham-saham tertentu periode 2021–2022.

Pelanggaran BVN terjadi pada perdagangan saham:

PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS): 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021

PT MD Pictures Tbk (FILM): 12 Januari–27 Desember 2021 PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML): 8 Maret–17 Juni 2022

Pemeriksaan OJK menunjukkan BVN menggunakan beberapa rekening efek untuk melakukan order beli dan jual sehingga menciptakan harga saham semu, memengaruhi keputusan investor.

Selain itu, BVN menyebarkan informasi rencana pembelian saham, perkiraan pergerakan harga, dan memanfaatkan reaksi follower untuk transaksi pribadi. Berdasarkan temuan tersebut, OJK menetapkan pelanggaran BVN terhadap Pasal 90, 91, dan 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah oleh UU P2SK.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.