Selain itu, OJK memperkuat kolaborasi data dengan berbagai kementerian dan lembaga guna meminimalkan kesalahan input. Implementasi SPRINT juga diarahkan untuk mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, sehingga pelayanan lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
SPRINT diposisikan sebagai wajah baru layanan perizinan OJK yang adaptif terhadap dinamika industri dan perkembangan teknologi. Sebelumnya, layanan perizinan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) telah lebih dahulu terintegrasi.
Pada awal 2026, integrasi sistem akan diperluas hingga mencakup layanan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi perizinan yang inklusif dan modern.
OJK menegaskan, transformasi digital melalui SPRINT akan terus ditingkatkan secara berkelanjutan. Tujuannya untuk menghadirkan layanan yang transparan, cepat, akuntabel, serta berintegritas, sekaligus mendukung terciptanya industri jasa keuangan yang sehat, adaptif, dan berdaya saing tinggi. (A46)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.