Jakarta, Sinata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan praktik dugaan manipulasi harga saham atau yang kerap disebut “saham gorengan” kini tidak lagi leluasa bergerak di pasar.
Setiap pergerakan yang dinilai janggal langsung terbaca sistem pengawasan berbasis teknologi. Mekanisme ini memungkinkan deteksi dilakukan secara real time, disertai langkah cepat untuk mencegah dampak yang lebih luas.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pengawasan kini mengandalkan smart surveillance system yang dijalankan bersama oleh OJK dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Sekarang sudah berbasis sistem, baik di OJK maupun terutama di Bursa Efek Indonesia. Namanya smart surveillance system,” ujar Hasan, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, sistem bekerja dengan parameter tertentu. Ketika harga, volume, atau pola transaksi melampaui batas kewajaran, sistem otomatis mengeluarkan peringatan.
Pada tahap inilah dilakukan immediate action atau respons cepat dari otoritas.
Hasan menegaskan, pengawasan transaksi efek memang menjadi fungsi utama bursa sebagaimana diatur OJK. BEI memantau aktivitas perdagangan dan anggota bursanya, sementara OJK melakukan supervisi sebagai regulator.
Kendati demikian, BEI tidak berhubungan langsung dengan investor individu. Bursa hanya bisa menjangkau anggota bursa. Namun melalui kewenangan yang diperkuat, BEI dapat langsung meminta anggota bursa menelusuri investor yang terdeteksi sistem.
Proses ini dilakukan melalui Enhanced Due Diligence (EDD). Anggota bursa diminta menggali identitas, motif, hingga latar belakang transaksi investor yang memicu peringatan.
“Kalau parameternya terlampaui, pengawas bisa langsung meminta anggota bursa menyelidiki motif dan ultimate investor yang terkena alert tadi. Itu yang kita sebut EDD,” jelas Hasan.
Lewat langkah tersebut, otoritas dapat menilai apakah transaksi berlangsung wajar atau mengarah pada manipulasi harga, penggunaan nominee, hingga rekayasa kepemilikan saham.
Hasan menekankan, tindakan tidak perlu menunggu proses investigasi panjang. Tujuannya adalah mencegah potensi pelanggaran meluas dan merugikan lebih banyak investor.
Selain respons cepat, pengawasan juga diperkuat lewat mekanisme Unusual Market Activity (UMA). Jika suatu saham bergerak ekstrem dalam waktu singkat, BEI dapat menetapkannya sebagai UMA.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.