Keterbukaan informasi bertujuan, agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.
POJK 32 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme pengumpulan data, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan perizinan penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun berdasarkan perintah OJK.
OJK juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu. Termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, serta persaingan usaha yang sehat.
POJK 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 15 Desember 2025 yang lalu.
Dengan berlakunya peraturan ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, mendukung peningkatan inklusi keuangan, serta berkembang secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif. (*)
Sumber: Siaran Pers OJK
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.