MENU
OJK Waspadai Lonjakan Kredit Macet, Dampak Konflik Timur Tengah Mulai...
WA FB
Ekonomi & Bisnis

OJK Waspadai Lonjakan Kredit Macet, Dampak Konflik Timur Tengah Mulai Terasa

J Editor : Jansen Siahaan | 06 Apr 2026 | 20:28 WIB
OJK Waspadai Lonjakan Kredit Macet, Dampak Konflik Timur Tengah Mulai Terasa
Ilustrasi kredit macet. (internet)

Untuk mengantisipasi risiko ke depan, OJK terus memperkuat pengawasan dan meminta perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Selain itu, OJK juga rutin melakukan stress test untuk mengukur ketahanan perbankan dalam menghadapi berbagai skenario tekanan ekonomi.

“Hasil stress test menunjukkan permodalan perbankan masih memadai untuk menghadapi berbagai potensi guncangan,” tambahnya.

OJK juga terus berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Tantangan Tambahan: Isu Kriminalisasi Kredit

Di luar faktor global, sektor perbankan juga menghadapi tantangan domestik berupa kekhawatiran kriminalisasi kredit macet. Fenomena ini dinilai menimbulkan tekanan psikologis bagi analis kredit dan bankir.

Dalam praktiknya, kredit macet merupakan bagian dari risiko bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau administratif, bukan pidana—kecuali terdapat unsur kesengajaan atau penyimpangan hukum.

Kekhawatiran terhadap potensi kriminalisasi disebut dapat menghambat penyaluran kredit, terutama ke sektor riil dan UMKM. Padahal, peran intermediasi perbankan sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan kondisi tersebut, OJK menilai meskipun risiko global meningkat, industri perbankan Indonesia masih memiliki daya tahan yang kuat untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.