Sebelum membubarkan diri, perwakilan massa sempat memberikan bunga yang diterima oleh perwakilan kejari, Muchlis, sebagai tanda kepedulian mereka terhadap kejaksaan negeri Pematangsiantar.
Berikut pernyataan sikap Gerakan Peduli Adhyaksa Pematangsiantar:
1.Mengawasi proses pengadaan pada UKPBJ dan seluruh OPD kota Pematangsiantar agar sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
2.Meminta Polres Pematangsiantar untuk mengusut proses pengadaan pada UKPBJ Kota Pematangsiantar.
3.Mendesak Asisten Pengawasan pada Kejatisu, Jaksa Agung muda pengawasan pada pengawasan serta ketua komisi kejaksaan Republik Indonesia untuk memeriksa terduga HPS, oknum pejabat kejari telah melakukan tindakan yang memenuhi unsur tindakan pidana korupsi.
4.Memberikan dukungan penuh kepada Kepala Kejari Pematangsiantar, Erwin Purba membersihkan korps Adhyaksa Pematangsiantar dengan memeriksa dan menonaktifkan HPS dari jabatannya.
5.Menagih janji Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak nakal yang bermain proyek. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.