MENU
Oknum Polisi di Bali Nekat Jambret, Ditangkap Warga hingga Viral di Me...
WA FB
News

Oknum Polisi di Bali Nekat Jambret, Ditangkap Warga hingga Viral di Medsos

R Editor : Redaksi Sinata | 02 Oct 2025 | 16:48 WIB
Oknum Polisi di Bali Nekat Jambret, Ditangkap Warga hingga Viral di Medsos
Oknum polisi di Bali tertangkap warga usai jambret kalung emas pedagang. Aksinya gagal, videonya viral, kini terancam 9 tahun penjara.

"Ini polisi nih," ujar salah seorang warga dalam rekaman tersebut.

Unggahan video tersebut menuai banjir komentar. Banyak warganet melontarkan sindiran pedas.

“Kacau, kacau. Paling gara-gara judi online atau pinjol,” tulis seorang netizen.

“Sehina itu kelakuannya,” cibir lainnya.

“Harus lapor ke hansip dulu nih?” celetuk komentar lain dengan nada sinis.

Video itu menambah sorotan publik terhadap kasus yang sudah mencoreng wajah institusi kepolisian.

Konfirmasi Pihak Kepolisian

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan kasus ini terjadi di Desa Pancasari dan sedang ditangani intensif.

“Benar, pelaku merupakan anggota Polri aktif. Kami berkoordinasi dengan Polres Tabanan dan Polda Bali karena yang bersangkutan berdinas di Polsek Baturiti,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana ketika dihubungi wartawan hanya membenarkan insiden tersebut namun enggan memberi komentar lebih jauh. Ia menutup telepon begitu ditanya soal status pelaku.

Di sisi lain, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menegaskan bahwa tindakan IWS murni perbuatan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi Polri.

“Kami sangat menyesalkan adanya tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi. Kami tegaskan, perbuatan itu adalah tanggung jawab pribadi pelaku, bukan kebijakan kedinasan,” katanya.

Ia juga memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa ada toleransi.

Resmi Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Setelah diamankan, IWS ditahan di Polres Buleleng. Polisi menyita barang bukti berupa kalung emas, dua kalung mainan, motor Honda Revo, tongkat T, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Bahkan, kaus bertuliskan Polsek Baturiti yang dipakai IWS menjadi barang bukti kuat atas identitasnya.

Kapolres Buleleng menegaskan, IWS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kasus masih dalam tahap penyidikan. Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” jelas AKBP Widwan Sutadi.

Utang Menjerat

Apa yang membuat seorang polisi senior dengan pangkat Aiptu nekat melakukan aksi kriminal yang justru biasa dilakukan pelaku jalanan? Menurut keterangan Kapolres Buleleng, motif utama adalah faktor ekonomi.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.