MENU
Oknum Polisi di Bone Pamer Alat Kelamin ke Remaja 17 Tahun Disanksi De...
WA FB
News

Oknum Polisi di Bone Pamer Alat Kelamin ke Remaja 17 Tahun Disanksi Demosi

T Editor : Tumpal Pandapotan | 22 Dec 2025 | 12:27 WIB
Oknum Polisi di Bone Pamer Alat Kelamin ke Remaja 17 Tahun Disanksi Demosi
Gambar ilustrasi. AI

Bone, Sinata.id – Seorang anggota Polres Bone, Aipda H (40), dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun setelah diduga memamerkan alat kelamin secara sengaja kepada seorang gadis remaja berusia 17 tahun melalui video call.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengutarakan insiden ini terjadi pada 21 Juli 2025. Korban dengan inisial R (17) menerima panggilan video tak terduga dari pelaku.

Saat video call berlangsung, Aipda H yang awalnya memakai sarung, diduga membukanya dan memperlihatkan alat kelaminnya secara utuh kepada korban.

“Korban terkejut dan langsung merekam layar panggilan tersebut. Rekaman itulah yang menjadi alat bukti utama,” ujar dia, Minggu, 21 Desember 2025.

Polisi menuturkan tidak ada hubungan asmara atau kenalan antara pelaku dan korban.

Aipda H diduga mendapatkan nomor telepon korban saat korban menemani temannya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, di mana pelaku sedang bertugas.

“Korban hanya pernah menemani teman ke SPKT. Dari situlah nomornya didapat pelaku,” ujar Alvin.

Korban jemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone pada 6 Agustus 2025, atau sekitar dua minggu setelah insiden. Laporan resmi telah diterima dengan nomor LP/B/497/VIII/2025/SPKT.

Terancam Pasal Pornografi

Selain sanksi internal, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan pidana. Dua kali gelar perkara telah dilaksanakan, dengan kesimpulan bahwa perkara memenuhi unsur pidana.

Polisi menyebut perkara ini dianggap cukup bukti untuk dilanjutkan secara hukum. Atas perbuatannya pelaku terancam jerat Pasal 32 atau 36 UU Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP.

Didemosi

Kasi Propam Polres Bone, AKP Muh Ali, memaparkan bahwa sidang kode etik telah digelar pada 1 Oktober 2025.

Sanksinya berupa penempatan khusus 30 hari yang sudah dijalani, serta hukuman demosi selama lima tahun dan dipindahkan keluar dari Polres Bone.

“Dulu bertugas di SPKT. Setelah sidang, sekarang ditempatkan di Bagian Sium (Seksi Umum),” terangnya.

Ia menekankan Polri tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya dan komitmen untuk penegakan disiplin yang transparan.

Polres Bone juga memastikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.