MENU
Oknum TNI Bunuh Istri di Deli Serdang Acungkan Jari Tengah Saat Rekons...
WA FB
News

Oknum TNI Bunuh Istri di Deli Serdang Acungkan Jari Tengah Saat Rekonstruksi

R Editor : Redaksi Sinata | 26 Aug 2025 | 02:43 WIB
Oknum TNI Bunuh Istri di Deli Serdang Acungkan Jari Tengah Saat Rekonstruksi
Polisi Militer Kodam I/BB menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan oknum prajurit TNI, Serma TDA, terhadap istrinya berinisial A (34).

Denpom I/5 Medan menyatakan Serma TDA dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hingga kini, motif utama yang mengemuka tetap berkaitan dengan masalah ekonomi rumah tangga. (A46)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.