Simalungun, Sinata.id – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan publik, Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun pada Kamis (6/11/2025).
Kegiatan itu merupakan bagian dari agenda pemantauan dan evaluasi pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya dalam penyelenggaraan layanan pertanahan di tingkat daerah.
Tim Ombudsman yang terdiri atas Hana Ginting dan Dearma Sinaga disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, bersama sejumlah pejabat pengawas serta staf pelayanan.
Dalam kunjungan itu, tim melakukan dialog dan observasi lapangan untuk meninjau penerapan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta langkah-langkah peningkatan mutu layanan publik.
Daniel Sepdiares Sagala menyampaikan apresiasi atas kedatangan Ombudsman dan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
“Kami menyambut baik kehadiran Tim Ombudsman sebagai bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan. Masukan dan hasil pemantauan ini akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus berbenah,” ujarnya.
Adapun penilaian yang dilakukan Ombudsman RI mencakup aspek fisik dan nonfisik. Penilaian fisik meliputi kelengkapan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan masyarakat, sedangkan penilaian nonfisik dilakukan melalui wawancara dengan pemohon dan petugas loket untuk mengukur tingkat kepuasan dan profesionalitas pelayanan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan BPN Simalungun dapat terus meningkatkan kualitas layanan, baik dari segi fasilitas maupun kepuasan masyarakat terhadap kinerja pelayanan pertanahan di daerah tersebut. (A58)