Simalungun, Sinata.id – Rumah yang kerap dijadikan tempat kumpul para pemuda di Pematang Kerasaan Rejo, Simalungun berubah jadi lokasi penggerebekan narkoba. Empat orang diamankan, tiga di antaranya mengaku baru saja mengonsumsi sabu.
Keempat tersangka yang diciduk petugas Polres Simalungun, Kamis (04/09/2025), merupakan warga setempat. Mereka adalah Heri Sihotang alias Tapel (43), Sandi Parma (30), Suprada (25) dan Arya Sujata alias Otong (21)
Penangkapan bermula dari adanya informasi bahwa di kediaman Sandi sering dijadikan base camp para pria yang kegiatannya mencurigakan.
Menanggapi laporan itu, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek rumah didampingi Gamot setempat. Keempat tersangka ditangkap polisi.
Dari tersangka Heri alias Tapel, polisi mendapatkan barang bukti lainnya berupa 1 kotak rokok Surya yang di dalamnya berisikan 8 paket kecil sabu, 2 paket sedang sabu dengan berat 3,55 gram dan 2 plastik klip kosong.
Sementara, 3 tersangka lainnya mengaku baru saja menggunakan narkoba di rumah tersebut dengan menggunakan alat hisap
“Dari keterangan Heri alias Tapel, ia baru saja mengambil sabu tersebut dari seorang pria bernama Danil. Dan baru diambilnya beberapa jam sebelum penggrebekan terjadi. Antara Heri dan Danil ini ada kesepakatan laku bayar untuk setiap narkoba yang dipasarkan Heri,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Jumat (5/9/2025).
Ia menambahkan, pihaknya masih mengejar Danil dan telah membawa para tersangka serta barang bukti ke Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 127 Undang-undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Untuk tersangka Heri alias Tapel dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pejara. (SN11)