Sinata.id – Warga Tlogopojok, Gresik, sempat dibuat gusar oleh lalu-lalang mencurigakan di sebuah gang sempit. Keresahan itu berujung pada penggerebekan “operasi pagi” yang digelar Satresnarkoba Polres Gresik, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Hasilnya, dua pria, R (49) dan SA (44), dibekuk di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gang 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.
Di lokasi, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram. Kristal bening itu sudah dipilah ke delapan plastik klip dan diselipkan dalam tas kresek hitam serta wadah kacamata, cara klasik untuk mengelabui petugas, namun tak berhasil menipu tim lapangan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami tindaklanjuti, lakukan penyelidikan, dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti,” kata Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani.
Di tempat kejadian, polisi juga menyita seperangkat alat hisap (bong) bekas pakai, satu pak plastik klip kosong, timbangan digital, uang tunai Rp7 juta, serta dua unit ponsel yang diduga dipakai bertransaksi.
Keduanya diketahui berdomisili di Tlogopojok. Modus yang diduga digunakan: memecah sabu ke paket kecil untuk diedarkan ke pembeli berbeda, memanfaatkan rumah di dalam gang agar mobilitas tampak “biasa saja”.
Namun laporan warga yang konsisten menjadi kunci terbukanya praktik haram ini.
Usai penangkapan, R dan SA langsung digelandang ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan intensif.
“Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Ahmad Yani.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengingatkan bahaya narkoba yang merusak kesehatan dan masa depan, sekaligus mengajak publik terlibat aktif.
“Jika menemukan tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik di WhatsApp 0811-8800-2006,” imbau Kapolres. (A46)