Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk menggunakan TNKB resmi yang diterbitkan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) serta menghindari segala bentuk modifikasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
"Kepatuhan menggunakan pelat nomor standar bukan hanya bentuk ketaatan terhadap aturan, tetapi juga mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi pelanggaran maupun insiden di jalan," demikian imbauan Korlantas Polri. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.