MENU
Operasi Patuh 2026 Incar Pelat Nomor Tak Sesuai Aturan
WA FB
Hukum & Peristiwa

Operasi Patuh 2026 Incar Pelat Nomor Tak Sesuai Aturan

T Editor : Tigor Munthe | 05 Jun 2026 | 17:41 WIB
Operasi Patuh 2026 Incar Pelat Nomor Tak Sesuai Aturan
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (Foto: Korlantas Polri)

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk menggunakan TNKB resmi yang diterbitkan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) serta menghindari segala bentuk modifikasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

"Kepatuhan menggunakan pelat nomor standar bukan hanya bentuk ketaatan terhadap aturan, tetapi juga mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi pelanggaran maupun insiden di jalan," demikian imbauan Korlantas Polri. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.