“Informasi yang saya terima, ada Ketua, Wakil Ketua, dan juru sita. Total tiga orang,” kata Hery saat mendatangi PN Depok, Jumat (6/2/2026).
Hery mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan Mahkamah Agung (MA) selama ini terus mengingatkan jajaran hakim agar bekerja secara profesional dan menjauhi praktik pelayanan transaksional.
“Imbauan selalu disampaikan oleh pimpinan. Namun, jika tetap terjadi, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau pemerasan dalam pengurusan perkara di PN Depok.
“Kami menangkap tangan para pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi. Nanti akan kami pastikan apakah perbuatannya berupa penyuapan atau pemerasan,” kata Asep. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.