Meski demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan dari otoritas ketenagakerjaan agar seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja dipenuhi sesuai peraturan.
“Dalam kondisi kahar saja kewajiban terhadap pekerja harus dilaksanakan, apalagi tanpa kondisi kahar. Itu merupakan bagian dari risiko bisnis,” tegasnya.
Keputusan penutupan perusahaan berada di tangan pemegang saham mayoritas, yakni Osaka Steel Co., Ltd yang menguasai sekitar 86 persen saham. Sementara itu, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk memiliki 14 persen saham.
Penutupan Krakatau Osaka Steel mempertegas tantangan berat yang dihadapi industri baja nasional di tengah tekanan global dan membanjirnya produk impor berharga murah. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.