MENU
Pabrik Minyak Goreng di Medan Terbakar, Pemadaman Masih Berlangsung
WA FB
News

Pabrik Minyak Goreng di Medan Terbakar, Pemadaman Masih Berlangsung

T Editor : Tumpal Pandapotan | 23 Jul 2025 | 20:12 WIB
Pabrik Minyak Goreng di Medan Terbakar, Pemadaman Masih Berlangsung
Kebakaran landa pabrik pengolahan minyak sawit di Medan. (foto: facebook/matapublik)

Medan, Sinata.id - Kebakaran hebat melanda pabrik yang memproduksi minyak goreng milik PT Agro Raya Mas di Jalan Kapten Mohammad Ilyas, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (23/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dilaporkan, api pertama kali terlihat muncul dari salah satu gudang pabrik di bagian belakang, lalu menjalar ke sejumlah area pabrik.

Visual terbakarnya pabrik tersebar luas di media sosial facebook, tampak kebakaran memicu asap tebal dan kepanikan massal dari sejumlah karyawan pabrik.

Warga sekitar turut memadati lokasi kejadian, sementara pihak berwenang tampak berjaga untuk menjaga keamanan dan menghalau warga agar tidak terlalu mendekat.

Hingga pukul 19.00 WIB, api masih belum sepenuhnya berhasil dipadamkan. Banyaknya bahan yang mudah terbakar dianggap penyebab kobaran api yang terus menyala.

Petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan wara wiri keluar masuk area pabrik. Jumlahnya juga terbilang tak sedikit. Petugas tampak berjibaku untuk mengendalikan api yang menjilat bangunan pabrik.

Belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Agro Raya Mas maupun aparat kepolisian. Dugaan sementara muncul, api berasal dari tumpukan bahan mentah yang mudah terbakar di dalam gudang.

Belum jelas berapa kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran, namun ditaksir mencapai miliaran rupiah. Demikian pula tentang korban yang timbul dari insiden, belum bisa dipastikan. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.