Medan, Sinata.id - PTNP IV sepakat dengan pernyataan Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih tentang kebun teh di Simalungun bukan sekedar aset ekonomi. Melainkan, juga sebagai jati diri daerah, warisan sejarah dan sumber kehidupan ribuan warga.
Demikian dikatakan Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN IV Region II, Muhammad Ridho Nasution, Jumat 3 Oktober 2025.
"Kami sampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas pernyataan Bupati Simalungun, bahwa kebun teh di Simalungun bukan sekadar aset ekonomi. Tetapi juga bagian dari jati diri daerah, warisan sejarah, dan sumber penghidupan ribuan warga," sebut Ridho Nasution.
Beranjak dari hal itu, PTPN IV Region II merupakan bagian dari Sub Holding PalmCo PTPN IV dan BUMN yang juga bergerak di bisnis komoditas teh, akan terus konsisten mempertahankan dan mengoptimalkan Kebun Teh Sidamanik dan Bah Butong, sebagai unit bisnis strategis perusahaan.
Hanya saja, memperhatikan fenomena belakangan ini, PTPN IV Region II merasa perlu meluruskan informasi yang sempat berkembang.
"Perlu kami luruskan, PTPN IV Regional II sama sekali tidak akan melakukan konversi atau mengubah total Kebun Teh Sidamanik dan Kebun Teh Bah Butong menjadi kebun sawit. Aksi korporasi yang dilakukan tak lain adalah mengoptimalkan lahan tidur," tuturnya.
Lahan tidur dioptimalkan PTPN IV melalui diversifikasi tanaman kelapa sawit. Optimalisasi dilakukan, tanpa mengabaikan pengelolaan kebun teh, sebagai unit usaha utama dari Kebun Teh Sidamanik dan Bah Butong.
"Lahan tidur yang selama puluhan tahun tidak dikelola akan menimbulkan potensi kerugian bagi perusahaan dan negara, serta dapat melahirkan tindakan-tindakan melawan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut Ridho Nasution menjelaskan perusahaan memilih tanaman kelapa sawit untuk ditanam pada lahan tidur.
"Hasil kajian internal PTPN IV Regional II, penanaman teh di lahan tidur begitu berat, mengingat terus naiknya ongkos produksi tanaman teh. Karena itu, perusahaan mengambil langkah optimalisasi melalui opsi yang berkelanjutan dan sah. Optimalisasi dilakukan tanpa mengganggu eksistensi kebun teh, dan telah mempedomani peraturan perundangan yang berlaku, kajian, dan atensi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," paparnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.