MENU
Pakar Hukum: Wali Kota Siantar Harus Jatuhkan Sanksi Terhadap Sekda
WA FB
Berita

Pakar Hukum: Wali Kota Siantar Harus Jatuhkan Sanksi Terhadap Sekda

G Editor : Gunawan Purba | 31 Mar 2026 | 17:59 WIB
Pakar Hukum: Wali Kota Siantar Harus Jatuhkan Sanksi Terhadap Sekda
Dr Sarbudin Panjaitan SH, MH

Pematangsiantar, Sinata.id - Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn harus menjatuhkan sanksi disiplin kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang.

Demikian penilaian Pakar Hukum dari Universitas Sisingamangaraja XII (Unita), Dr Sarbudin Panjaitan SH, MH saat ditemui di Kota Pematangsiantar, Selasa (31/3/2026).

Menurut Sarbudin, tindakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dinyatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 6 Medan, telah dilakukan Sekda Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang saat menjatuhkan sanksi disiplin terhadap KTU Puskesmas Kahean, Hylda Yoanna Agustina Panggabean.

Meski sanksi terhadap Hylda Yoanna Agustina Panggabean telah dibatalkan atau dicabut, tetap saja penyalahgunaan wewenang sudah terjadi. Karena pembatalan tidak menghapus perbuatan yang sudah terjadi, sebut Sarbudin.

"Walaupun dia (Sekda Pematangsiantar) membatalkan kembali (penjatuhan sanksi), tapi perbuatan itu sudah selesai. Jadi perbuatan itu tetap gak hilang," ujar Dr Sarbudin Panjaitan yang juga penulis buku berjudul Diskresi Kepala Daerah dalam Perspektif Hukum Administrasi, Perdata dan Pidana.

Dengan demikian, lanjutnya, Wali Kota Pematangsiantar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menindaklanjuti rekomendasi dari BKN tersebut, dengan menjatuhkan sanksi disiplin PNS terhadap Junaedi Sitanggang.

"Sanksi disiplin terhadap Sekda harus dilakukan wali kota sebagai PPK. Harus itu," pungkasnya.

Katanya, bila Wali Kota Pematangsiantar tidak juga menjatuhkan sanksi disiplin, maka wali kota bisa dilaporkan ke BKN, karena tidak menjalankan rekomendasi.

Sementara Junaedi mengklaim, kalau dirinya tidak lagi bisa disebut menyalahgunakan wewenang. Karena menurutnya, ia telah membatalkan keputusan penjatuhan sanksi yang ia buat sebelumnya. Dan pembatalan dilakukan tidak lebih dari 15 hari.

"Artinya kan, sebabnya kan sudah ku hilangkan. Kan dibilang mereka, bahwa aku menyalahgunakan wewenang. Ku hilangkan sebabnya. Dengan ku cabut SK itu kan, gak ada lagi unsurnya," ucap Junaedi Sitanggang, Jumat (27/3/2026). (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.