Pematangsiantar, Sinata.id – Pakar Pengembangan Kota dari Universitas Prima Indonesia, Dr Robert Tua Siregar MSi menilai, retribusi parkir di tepi jalan umum, sebaiknya dikelola pihak ketiga.
Penilaian seperti itu disampaikan Robert Tua Siregar, Sabtu, 9 Agustus 2025, terkait capaian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar atas pendapatan dari retribusi parkir yang masih cukup rendah.
Sebagaimana diberitakan Sinata.id sebelumnya, realisasi pendapatan retribusi parkir pada semester pertama tahun 2025, masih Rp 3,7 miliar dari target untuk tahun 2025 sebesar Rp 18 miliar.
Kata Robert, Wali Kota Pematangsiantar sudah saatnya mengoreksi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka peningkatan pembangunan Kota Pematangsiantar.
“Kalau realisasi terus rendah, dan tidak dibuat gebrakan, maka terkesan ada pembiaran dari walikota,” ujar Robert.
Lalu, Robert juga mendukung usulan dari DPRD Kota Pematangsiantar, yang juga meminta retribusi parkir dikelola pihak ketiga. Namun hal tersebut, sebelumnya harus dikaji terlebih dahulu.
Pertama, sebut Robert, Pemko Pematangsiantar mengkaji potensi pendapatan dari retribusi parkir. Setelah potensi ditetapkan, selanjutnya pemerintah membuat regulasi tentang retribusi parkir dikelola pihak ketiga.
Lebih lanjut dikatakan, untuk mendapatkan pihak ketiga selaku pengelola retribusi yang profesional, pemerintah agar menggelar lelang terbuka.
“Tentu harus ditenderkan. Kalau sudah ditenderkan, maka Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak lagi dipusingkan soal target. Dan dengan sendirinya PAD akan meningkat, karena tidak ada lagi cerita pencapaian realisasi di bawah 50 persen,” ujarnya.
“Kalau wali kota mau, pasti bisa. Apalagi DPRD sudah mengusulkan. Jadi sudah mudah melaksanakannya. Kalau saya memandang, bagaimana uang parkir yang kita bayarkan masuk ke kas pemerintah. Tidak mengalir ke oknum-oknum tertentu,” tandas Robert Siregar menambahkan.
Sebelumnya, melalui pemandangan umum yang disampaikan pada rapat paripurna, sejumlah fraksi di DPRD Kota Pematangsiantar mengusulkan, agar retribusi parkir dikelola pihak ketiga. (SN12)