Baca: Kendalikan Anggaran BUMNag, Pangulu Bisa Dipidanakan
Hanya saja, dana yang diterima pengurus dari pangulu, terjadi selisih Rp 28,645 juta. Itu diketahui setelah bendahara meneliti pembukuan BUMNag.
Selisih terjadi, karena dana yang diterima pengurus dari pangulu untuk mengelola BUMNag masih Rp 102,355 juta. Sehingga masih ada selisih Rp 28,645 juta dari total dana tahap pertama yang dicairkan sebesar Rp131 juta.
Akibat kejadian itu, RAB untuk pencairan tahap kedua pendanaan BUMNag sementara ini ditunda sampai permasalahan yang terjadi selesai. Pada, Selasa 21 Oktober 2025 siang, pengurus BUMNag melaporkan hal ini ke Inspektorat Kabupaten Simalungun. (SN11)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.