MENU
Pangulu Purwodadi Diduga Berupaya Lengserkan Ketua Maujana Nagori
WA FB
Berita

Pangulu Purwodadi Diduga Berupaya Lengserkan Ketua Maujana Nagori

G Editor : Gunawan Purba | 08 Aug 2025 | 21:48 WIB
Pangulu Purwodadi Diduga Berupaya Lengserkan Ketua Maujana Nagori
Kantor Pangulu Purwodadi

Simalungun, Sinata.id - Pangulu (Kepala Desa) diduga lalai mempersiapkan berkas. Dampaknya Dana Desa tahap pertama tahun 2025 pun tak kunjung cair. Masyarakat pun merasakan imbasnya. Peristiwa itu terjadi di Nagori (Desa) Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Seiring dengan informasi tidak cairnya Dana Desa (DD), mencuat pula kabar di tengah masyarakat, Pangulu Purwodadi diduga berupaya melengserkan Ketua Maujana Nagori Purwodadi, Adelbert Damanik.

Saat ditemui, Adelbert Damanik mengatakan, ia ada mendengar kabar tentang upaya pangulu ingin melengserkan dirinya dari posisi Ketua Maujana Nagori Purwodadi.

"Ku dengar memang itu, jadi Gamot Huta III itu disuruh pangulu membuat pernyataan kalau aku bukan warga Purwodadi. Tapi ada intervensi dari pangulu," ucap Adelbert.

Hanya saja kemudian, Gamot Huta III, juga kembali membuat surat tentang dirinya merupakan warga Purwodadi.

"Setelah surat itu dibuat, Gamot itu membuat surat lagi, isinya menyatakan bahwa aku benar warga Huta III, Nagori Purwodadi. Sampai sekarang aku pun masih warga situ, KTP-ku pun warga situ. Asetku aja banyak di situ," ungkapnya, Jumat (08/08/2025).

Terkait terkendalanya pencairan Dana Desa, katanya, di tahun 2025 ini, Maujana Nagori Purwodadi ada melayangkan surat ke Pemerintah Nagori untuk segera membuat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Laporan Pertanggungjawaban Desa (LPJ Desa). Sebab tahun 2024, terjadi keterlambatan penyusunan berkas.

"Deadline nya itu sampai 31 Maret. Terus dikasih waktu lagi sampai sebulan kalo gak salah sama DPMPN (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Nagori). Tapi sampai bulan Juni gak juga disiapkan. Bahkan kami sudah surati sampai 3 kali ke pangulu," jelas mantan Ketua KPU Simalungun ini.

Ditambahkannya, DPMPN juga sudah memanggil pangulu untuk menyelesaikan apa yang harusnya disiapkan.

"Sampai kami dipanggil ke DPMPN, belum juga disiapkan. Padahal kami (Maujana) sudah berniat untuk membantu mereka untuk menyusun berkas yang diperlukan. Sampai akhirnya, pada awal bulan Juli kemarin baru disiapkan dokumennya," ungkapnya.

Ditemui terpisah, Rudianto, Gamot Huta III Nagori Purwodadi mengakui dirinya ada membuat surat berisi pernyataan, kalau Adelbert Damanik bukan warga Purwodadi.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.