Simalungun, Sinata.id – Pangulu Purwodadi, Suyanto mengaku sebelumnya telah mengikuti regulasi atau petunjuk teknis (juknis) pencairan dana desa, termasuk telah membentuk Tim 11 yang bertugas membahas dan menyusun RKPDesa, LPJDesa.
Dihubungi melalui selularnya, Kamis (14/08/2025), Suyanto mengatakan, sejak Februari 2025 ia sudah membentuk Tim 11 dan sudah membuat SK untuk Tim 11 tersebut.
“Tim 11 sudah dibentuk, sudah dibuat juga RKPDesnya, hanya saja sekitar bulan 3 (Maret, red), berkas itu diserahkan ke Maujana, tapi Maujana gak mau meneken berkas itu. Jadi bendahara membawa langsung ke kantor camat, waktu itu ketemu sama Kasi PMN (Pemberdayaan Pemerintah Nagori). Cuma berkasnya gak laku karena belum ditandatangani,” katanya.
Selanjutnya, ia meminta bantuan Sekretaris Nagori, dengan harapan maujana berkenan menandatangani. “Yang jelas, waktu itu sudah diserahkan ke Sekdes (Sekretaris Desa/Nagori), cuma gak ada hasil. Dan berkasnya katanya hilang,” ungkapnya.
Permasalahan yang ada di Nagori Purwodadi ini pun sudah ditangani oleh pihak Inspektorat. “Kami juga sudah diperiksa Inspektorat, termasuk Sekdes. Walaupun waktu itu Sekdes mengaku tak pernah dibuat Tim 11 itu, dan waktu itu sudah ku bantah dengan menyerahkan bukti SK Tim 11 itu,” ungkapnya seraya berjanji akan menunjukan bukti dokumen bahwa ia sudah mengikuti regulasi yang ditetapkan.
Sementara, Loberlin Purba, Irbansus Inspektorat Kabupaten Simalungun yang saat dikonfirmasi melalui pesan WA terkait hasil pemeriksaan atas permasalahan dana desa di Nagori Purwodadi, belum memberikan tanggapan. (SN11)