Jakarta, Sinata.id - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI bersama pemerintah mencapai sejumlah kesepakatan penting dalam lanjutan pembahasan regulasi tersebut.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat kerja yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Rapat dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Sosial.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan substansi rancangan undang-undang yang mengatur hubungan hukum perdata yang melibatkan unsur lintas negara.
Wakil Ketua Pansus RUU HPI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa pembentukan regulasi ini memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam hubungan hukum internasional.
Menurutnya, keberadaan RUU HPI diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi hakim dalam menangani perkara perdata yang melibatkan unsur asing. Selain itu, aturan tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi subjek hukum dalam berbagai sengketa lintas yurisdiksi.
Legislator Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, regulasi yang lebih sistematis dan terintegrasi juga penting untuk meningkatkan daya saing nasional.
Kejelasan aturan hukum dinilai dapat memperkuat kepercayaan pihak asing terhadap sistem hukum Indonesia.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan RUU HPI sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pansus bersama pemerintah juga menyepakati jadwal rapat pembicaraan tingkat pertama sebagai tahap lanjutan pembahasan substansi RUU Hukum Perdata Internasional di DPR. Kesepakatan ini menjadi langkah awal menuju proses legislasi berikutnya. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.