Toba, Sinata.id – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah atau Bappenda Toba menindak tegas sejumlah reklame di Kota Balige yang tidak memenuhi kewajiban pajak, Rabu (12/11/2025). Puluhan papan iklan yang tercatat menunggak langsung dibongkar sebagai langkah penertiban untuk memaksimalkan pendapatan daerah.
Penertiban dilakukan setelah Bappenda Toba lebih dulu melakukan pendataan dan melayangkan surat peringatan kepada para wajib pajak. Namun, sebagian pihak dinilai tidak merespons maupun menunjukkan itikad baik.
“Tindakan pembongkaran terpaksa dilakukan jika peringatan tidak dihiraukan,” ujar Plt. Kepala Bappenda Toba, Harlen Simarmata.
Dalam operasi tersebut, petugas memasang stiker “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah” pada reklame yang bermasalah.
Selain pemasangan stiker, petugas juga membongkar papan iklan dari berbagai produk seperti rokok, ponsel, komputer hingga air mineral yang tidak taat pajak.
Harlen menegaskan, reklame merupakan objek pajak penting yang berperan besar pada pendapatan asli daerah. Penertiban ini diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan.
Ia mengingatkan bahwa seluruh pihak, baik perusahaan maupun individu yang memasang reklame di wilayah Toba, wajib melapor dan membayar pajak sesuai aturan.
Upaya penertiban bukan hanya menyasar masalah kewajiban pajak, tetapi juga bertujuan menegakkan regulasi, memastikan pemasangan reklame sesuai ketentuan daerah, serta menata estetika kota agar lebih rapi dan bersih.
Kegiatan ini berlangsung melalui kolaborasi sejumlah perangkat daerah, melibatkan Bappenda Toba, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba.
Operasi gabungan tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban reklame sekaligus meningkatkan kontribusi pajak untuk pembangunan daerah. (*)