Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

PAPBD 2025 Belum Jelas, P3K di Siantar Terancam Semakin Lama Tidak Gajian

Editor: RP
20 Oktober 2025 | 13:12 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
evaluasi terhadap perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (papbd) kota pematangsiantar tahun 2025 di tangan gubernur sumatera utara (gubsu), nasibnya belum jelas.

Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga (kiri) dan Sekda Junaedi Sitanggang

Pematangsiantar, Sinata.id – Evaluasi terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025 di tangan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), nasibnya belum jelas.

Hingga hari ini, Senin 20 Oktober 2025, Gubsu belum juga menerbitkan hasil evaluasi terhadap Perda PAPBD Kota Pematangsiantar Tahun 2025. Padahal PAPBD telah disahkan DPRD Kota Pematangsiantar pada 24 September 2025 yang lalu.

Dampak belum terbitnya hasil evaluasi, salah satunya, sejumlah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) terancam semakin lama tidak gajian.

Ancaman itu terjadi, karena anggaran gaji sejumlah P3K ditampung melalui PAPBD 2025. Sementara PAPBD 2025 belum dapat digunakan karena belum ada hasil evaluasi dari Gubsu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membenarkan Gubsu belum mengeluarkan hasil evaluasi terhadap PAPBD Kota Pematangsiantar Tahun 2025.

Kemudian, Sekda juga membenarkan ada ancaman terhadap serapan anggaran, serta para P3K akan semakin lama untuk dapat menerima gaji.

“Kami sudah sampaikan kepada kawan-kawan P3K untuk bersabar,” ucap Junaedi Sitanggang melalui panggilan Whatsapp (WA).

Lebih lanjut Junaedi membantah PAPBD akan berlaku secara otomatis bila hasil evaluasi dari Gubsu tidak keluar dalam kurun waktu 15 hari kerja.

Menurutnya, bila hasil evaluasi tidak keluar dalam 15 hari, maka Gubsu dapat menerima PAPBD yang disahkan (disepakati) pada 24 September 2025 yang lalu.

“Kita (Pemko Pematangsiantar) masih menunggu (hasil evaluasi dari Gubsu). Karena saat ini sudah di meja gubernur,” ucap Sekretaris TAPD Ari Sembiring yang juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), saat dihubungi terpisah.

Sementara terkait hal itu, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar untuk lebih proaktif terhadap nasib PAPBD Tahun 2025.

Sikap proaktif perlu dilakukan, karena semakin cepat anggaran digunakan, maka akan semakin baik. Ditambah lagi, sudah dua bulan P3K di lingkungan Pemko Pematangsiantar tidak menerima gaji.

“Jemput bola-lah. Kejar ke pemerintah provinsi. Biar serapan anggaran bisa lebih baik. Terutama serapan untuk belanja modal yang dampaknya dapat dirasakan masyarakat. Serta, biar tidak lama para P3K kita tidak gajian,” ujar Timbul Lingga.

Seorang P3K yang tidak ingin identitasnya dipublikasi, saat ditemui di kantornya mengatakan, kalau dirinya sudah 2 bulan belum menerima gaji.

Bila hingga awal bulan Nopember 2025 nanti anggaran pada PAPBD belum juga dapat digunakan, maka dirinya dan P3K lainnya, genap 3 bulan tidak gajian. “Kering. Kering kali lah bang,” tuturnya. (*)

Berita Terkait

terkait upah karyawan, lembaga bantuan hukum (lbh) siantar layangkan somasi ke president director pt indoin business group yang beralamat di jalan hr rasuna said, kav x-2 nomor 4, jakarta selatan.
Pematangsiantar

LBH Siantar Layangkan Somasi ke PT Indoin Terkait Hak Karyawan

Editor: RP
19 Oktober 2025 | 19:38 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Terkait hak karyawan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar layangkan somasi ke President Director PT Indoin Business Group...

Baca SelengkapnyaDetails
sinode am periode (sap) xxiv gereja kristen protestan indonesia (gkpi) tetapkan pdt humala lumbantobing sebagai bishop dan pdt parsaoran sinaga sebagai sekretaris jenderal (sekjen), periode 2025-2030.
Pematangsiantar

Bishop GKPI Humala Lumbantobing dan Sekjen Parsaoran Sinaga Periode 2025-2030

Editor: RP
19 Oktober 2025 | 12:59 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sinode Am Periode (SAP) XXIV Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) tetapkan Pdt Humala Lumbantobing sebagai Bishop dan...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt humala lumbantobing
Pematangsiantar

Pdt Humala Terpilih sebagai Bishop GKPI Periode 2025-2030

Editor: Redaksi Sinata 2
19 Oktober 2025 | 07:19 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pendeta Humala Lumbantobing resmi terpilih sebagai Nahkoda (Bishop) GKPI (Gereja Kristen Protestan Indonesia) untuk periode 2025-2030. Pemilihan...

Baca SelengkapnyaDetails
dinas pariwisata dan koni berkolaborasi pada peringatan hari olahraga nasional (haornas) di lapangan adam malik, kota pematangsiantar, sabtu (18/10/2025).
Pematangsiantar

Haornas di Siantar, Dinas Pariwisata dan KONI Berkolaborasi

Editor: RP
18 Oktober 2025 | 23:50 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dinas Pariwisata dan KONI berkolaborasi pada peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) di Lapangan Adam Malik, Kota Pematangsiantar,...

Baca SelengkapnyaDetails
ketua dprd kota pematangsiantar timbul lingga sh setuju perda nomor 12 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah direvisi.
Pematangsiantar

Ketua DPRD Siantar Setuju Perda Pengelolaan Sampah Direvisi

Editor: RP
18 Oktober 2025 | 23:06 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Lingga SH setuju Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah direvisi....

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

PAPBD 2025 Belum Jelas, P3K di Siantar Terancam Semakin Lama Tidak Gajian

20 Oktober 2025 | 13:12 WIB
Regional

Rahmansyah Sibarani Pimpin DPD NasDem Tapanuli Tengah 

20 Oktober 2025 | 08:50 WIB
Regional

Pingsan, Pelari Trail Of The King Asal Samosir Dilarikan ke Rumah Sakit

20 Oktober 2025 | 08:48 WIB
Regional

Pemerintah Diminta Harus Tuntaskan Persoalan Pupuk Subsidi di Tapteng dan Taput

20 Oktober 2025 | 08:46 WIB
Regional

Jalan di Samosir Amblas, Sejumlah Kendaraan Mutar Balik

20 Oktober 2025 | 08:43 WIB
Regional

121 Orang Keracunan MBG di Kabupaten Toba

20 Oktober 2025 | 08:41 WIB
Religi

Mengenal Suara Sang Gembala: Kunci Aman dan Tenang di Tengah Lembah Kehidupan

20 Oktober 2025 | 05:04 WIB
Religi

Tuhan Jesus Sangat Baik: Kasih dan Kebaikannya Tak Berkesudahan

20 Oktober 2025 | 05:02 WIB
Religi

Bersihkan Ruang Hati Untuk Melihat Allah

20 Oktober 2025 | 05:00 WIB
Nasional

Formas Gelar “Indonesia Berdoa Lintas Agama” Pererat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

19 Oktober 2025 | 22:37 WIB
Regional

Siswi SMP di Tanjungbalai Diduga Nekat Melompat dari Lantai Empat Sekolah

19 Oktober 2025 | 22:33 WIB
News

PMI Paluta Kirim 35 Anggota PMR ke Ajang Jumbara Tabagsel

19 Oktober 2025 | 22:31 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id