Politikus Fraksi Partai Golkar itu selanjutnya melalui pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna terhadap lima nama tersebut.
Persetujuan rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam proses pengisian jabatan Dewan Komisioner OJK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keputusan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.