MENU
Pasal Penghinaan Presiden \'Hidup Lagi\' di KUHP, Masyarakat Sipil Was...
WA FB
News

Pasal Penghinaan Presiden \'Hidup Lagi\' di KUHP, Masyarakat Sipil Waspada

R Editor : Redaksi Sinata | 02 Jan 2026 | 15:10 WIB
Pasal Penghinaan Presiden \'Hidup Lagi\' di KUHP, Masyarakat Sipil Waspada
KUHP resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pasal Penghinaan Presiden kembali menuai polemik karena dinilai berpotensi membatasi kritik dan kebebasan berpendapat publik. (Ilustrasi)

Penerapan Pasal Penghinaan Presiden akan menjadi ujian awal bagi wajah hukum pidana Indonesia di era baru. [a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.