MENU
Pasar Murah Ramadhan di Pematangsiantar Mulai 24 Februari 2026, Sasar...
WA FB
News

Pasar Murah Ramadhan di Pematangsiantar Mulai 24 Februari 2026, Sasar 8 Kecamatan

J Editor : Jansen Siahaan | 04 Feb 2026 | 13:16 WIB
Pasar Murah Ramadhan di Pematangsiantar Mulai 24 Februari 2026, Sasar 8 Kecamatan
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id — Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan akan menggelar program pasar murah menjelang bulan suci Ramadhan, dan dijadwalkan mulai berlangsung pada 24 Februari 2026.

Pasar murah ini menyasar delapan kecamatan di wilayah Kota Pematangsiantar sebagai upaya menekan lonjakan harga kebutuhan pokok serta membantu masyarakat menghadapi peningkatan kebutuhan menjelang Ramadhan.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah bahan pokok strategis untuk disalurkan melalui kegiatan tersebut.

“Komoditas utama sudah kami siapkan, seperti beras, minyak goreng, telur, gula, dan tepung terigu. Jika memungkinkan dan stok mencukupi, bawang dan cabai juga akan disalurkan,” ujar Herbet saat ditemui di kantornya, Rabu (4/2/2026).

“Harga akan kami upayakan lebih terjangkau karena bekerja sama dengan Bulog. Tujuan utamanya untuk membantu masyarakat serta menekan gejolak harga menjelang hari besar keagamaan,” katanya.

Selain itu, Herbet mengimbau para pedagang agar tidak memanfaatkan momentum Ramadhan dengan menaikkan harga secara berlebihan. Pemko Pematangsiantar, kata dia, akan terus melakukan pemantauan harga di lapangan.

“Kami mengingatkan pedagang agar tidak menaikkan harga secara berlebihan. Pemerintah akan melakukan pengawasan untuk menjaga stabilitas harga,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.