Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Ilustrasi

Ilustrasi

Pasca Putusan MA, Biaya Ganti Rugi SMAN 5 Siantar Harus dari APBD Sumut dan APBD Siantar

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
5 Juni 2025 | 11:54 WIB
Rubrik: News, Nusantara, Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya pada 17 April 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Wali Kota Pematangsiantar, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) dan Kepala SMA Negeri (SMAN) 5 Pematangsiantar.

Melalui putusan kasasi tersebut, Gubsu, Wali Kota Pematangsiantar, Kadis Pendidikan Sumut dan Kepala SMAN 5 Pematangsiantar diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 40 miliar secara tanggung renteng kepada Henny Lee selaku penggugat atau termohon pada tingkat kasasi.

Keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu pun disikapi pengamat anggaran Elfenda Ananda dan pakar hukum dari Universitas Simalungun Dr Muldri Pasaribu SH MH, Kamis 5 Juni 2025.

Kata Muldri Pasaribu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar harus menampung anggaran ganti rugi pada APBD Sumut dan APBD Kota Pematangsiantar.

Sebab, tandas Muldri, putusan hukum memerintahkan secara tanggung renteng. Sehingga hal itu harus dilakukan oleh Pemprovsu dan Pemko Pematangsiantar.

“Tanggung renteng artinya, menanggung secara bersama-sama. Jadi dibebankan ke APBD masing-masing (APBD Sumut dan APBD Siantar,),” tutur Muldri.

Lebih lanjut dikatakan Muldri, anggaran ganti rugi bisa ditampung pada APBD Tahun 2026 mendatang. Namun bisa pula dialokasikan melalui Perubahan APBD Tahun 2025.

Ganti rugi juga dapat dibayarkan melalui nomenklatur anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2025, bila dinilai memenuhi syarat. “Jika dalam keadaan mendesak, bisa melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT) jika tersedia dan diizinkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan pengamat anggaran di Sumatera Utara, Elfenda Ananda. Katanya, biaya ganti rugi harus dialokasikan pada APBD Sumut dan Pematangsiantar. Meski saat ini, urusan SMA merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

“Ya betul (harus ada dari APBD Sumut dan APBD Pematangsiantar). Putusan MA sudah jelas tanggung renteng. Walaupun saat ini SMA itu kewenangan provinsi. Namun, penggugat meminta ganti rugi dari proses sebelum sebelumnya yang masih dibawah kewenangan Pemko Siantar juga,” ucap Elfenda Ananda.

Sebut Elfenda, karena lahan dan gedung Negeri 5 Pematangsiantar itu nantinya akan menjadi aset Pemprovsu, tentunya APBD Sumut layak untuk menanggung beban ganti rugi. Namun, putusan hukum (MA) harus ditanggung secara bersama-sama oleh Pemprovsu dan Pemko Pematangsiantar.

“Ini terkait hukum, tentunya harus mengikuti putusan. Kecuali ada penjelasan lain,” tandas Elfenda Ananda.  (*)

Berita Terkait

Universitas Terbuka (UT) Medan meresmikan Sentra Layanan Universitas Terbuka Sumatera Online University Learning (Salut Soul).
Nusantara

UT Medan Resmikan Salut Soul, Perluas Akses Pendidikan Digital di Sumatera

Editor: Redaksi Sinata.id
27 Juli 2025 | 16:13 WIB

Medan, Sinata.id - Universitas Terbuka (UT) Medan meresmikan Sentra Layanan Universitas Terbuka Sumatera Online University Learning (Salut Soul) yang berlokasi...

Baca SelengkapnyaDetails
Pengambilan sampel air Danau Toba di Kabupaten Samosir. ist
Nasional

Air Danau Toba Keruh dan Ikan Mati, Pemkab Samosir Gandeng USU Lakukan Kajian

Editor: Redaksi Sinata 2
26 Juli 2025 | 23:19 WIB

Samosir, Sinata.id – Pemkab Samosir menggandeng akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU) menyusul keruhnya air Danau Toba yang diduga turut...

Baca SelengkapnyaDetails
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Poldasu.
Nusantara

Polda Sumut Bekuk Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja di Langkat

Editor: RP
26 Juli 2025 | 20:48 WIB

Langkat, Sinata.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) bekuk Abner Eventus Bangun alias Ner (23) di Barak-barak...

Baca SelengkapnyaDetails
Theovani Sidauruk dan Penasehat Hukumnya Rico Nainggolan.
Nusantara

WNI di Austria Alami Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Toba, Oknum Pegawai RSUD Parapat Dituding sebagai Pelaku

Editor: Redaksi Sinata.id
26 Juli 2025 | 14:51 WIB

Toba, Sinata.id – Dugaan kasus penipuan dalam transaksi jual beli tanah di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menyeret nama seorang pegawai...

Baca SelengkapnyaDetails
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Kota Pematangsiantar.
Pematangsiantar

Minim Kesiapan Darurat, DPRD Diduga Lalai Awasi Kinerja PDAM Tirta Uli

Editor: Redaksi Sinata.id
26 Juli 2025 | 12:51 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi gangguan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nusantara

UT Medan Resmikan Salut Soul, Perluas Akses Pendidikan Digital di Sumatera

27 Juli 2025 | 16:13 WIB
Nasional

Air Danau Toba Keruh dan Ikan Mati, Pemkab Samosir Gandeng USU Lakukan Kajian

26 Juli 2025 | 23:19 WIB
Nusantara

Polda Sumut Bekuk Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja di Langkat

26 Juli 2025 | 20:48 WIB
Nusantara

WNI di Austria Alami Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Toba, Oknum Pegawai RSUD Parapat Dituding sebagai Pelaku

26 Juli 2025 | 14:51 WIB
Pematangsiantar

Minim Kesiapan Darurat, DPRD Diduga Lalai Awasi Kinerja PDAM Tirta Uli

26 Juli 2025 | 12:51 WIB
Pematangsiantar

Komisi I DPRD Pematangsiantar Soroti Fenomena ‘Ngaku Miskin Demi Bansos’

26 Juli 2025 | 11:18 WIB
Pematangsiantar

Ratusan Petani Gurilla Desak DPRD Tuntaskan Konflik Lahan dengan PTPN IV

26 Juli 2025 | 11:07 WIB
Pematangsiantar

Sidang Sengketa Lahan antara PTPN IV dan 97 Warga di Pematangsiantar Ditunda, Tiga Tergugat Dilaporkan Telah Meninggal Dunia

25 Juli 2025 | 16:42 WIB
Simalungun

Kesaksian Warga, Banjir di Panei Tonga Terjadi Pasca Kebun Mardjanji Dikonversi dari Teh ke Sawit

25 Juli 2025 | 11:29 WIB
Nusantara

DPO Tersangka Sumber Ekstasi Dibekuk Poldasu Saat Prarekonstruksi di D4 Karaoke

24 Juli 2025 | 21:37 WIB
News

Kebakaran Hebat Hanguskan Tiga Rumah di Padangsidimpuan, Kerugian Capai Rp400 Juta

24 Juli 2025 | 20:49 WIB
News

Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Sungai Lau Jahe, Diduga Korban Hanyut

24 Juli 2025 | 20:43 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id