Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Ilustrasi

Ilustrasi

Pasca Putusan MA, Biaya Ganti Rugi SMAN 5 Siantar Harus dari APBD Sumut dan APBD Siantar

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
5 Juni 2025 | 11:54 WIB
Rubrik: News, Nusantara, Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya pada 17 April 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Wali Kota Pematangsiantar, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) dan Kepala SMA Negeri (SMAN) 5 Pematangsiantar.

Melalui putusan kasasi tersebut, Gubsu, Wali Kota Pematangsiantar, Kadis Pendidikan Sumut dan Kepala SMAN 5 Pematangsiantar diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 40 miliar secara tanggung renteng kepada Henny Lee selaku penggugat atau termohon pada tingkat kasasi.

Keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu pun disikapi pengamat anggaran Elfenda Ananda dan pakar hukum dari Universitas Simalungun Dr Muldri Pasaribu SH MH, Kamis 5 Juni 2025.

Kata Muldri Pasaribu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar harus menampung anggaran ganti rugi pada APBD Sumut dan APBD Kota Pematangsiantar.

Sebab, tandas Muldri, putusan hukum memerintahkan secara tanggung renteng. Sehingga hal itu harus dilakukan oleh Pemprovsu dan Pemko Pematangsiantar.

“Tanggung renteng artinya, menanggung secara bersama-sama. Jadi dibebankan ke APBD masing-masing (APBD Sumut dan APBD Siantar,),” tutur Muldri.

Lebih lanjut dikatakan Muldri, anggaran ganti rugi bisa ditampung pada APBD Tahun 2026 mendatang. Namun bisa pula dialokasikan melalui Perubahan APBD Tahun 2025.

Ganti rugi juga dapat dibayarkan melalui nomenklatur anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2025, bila dinilai memenuhi syarat. “Jika dalam keadaan mendesak, bisa melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT) jika tersedia dan diizinkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan pengamat anggaran di Sumatera Utara, Elfenda Ananda. Katanya, biaya ganti rugi harus dialokasikan pada APBD Sumut dan Pematangsiantar. Meski saat ini, urusan SMA merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

“Ya betul (harus ada dari APBD Sumut dan APBD Pematangsiantar). Putusan MA sudah jelas tanggung renteng. Walaupun saat ini SMA itu kewenangan provinsi. Namun, penggugat meminta ganti rugi dari proses sebelum sebelumnya yang masih dibawah kewenangan Pemko Siantar juga,” ucap Elfenda Ananda.

Sebut Elfenda, karena lahan dan gedung Negeri 5 Pematangsiantar itu nantinya akan menjadi aset Pemprovsu, tentunya APBD Sumut layak untuk menanggung beban ganti rugi. Namun, putusan hukum (MA) harus ditanggung secara bersama-sama oleh Pemprovsu dan Pemko Pematangsiantar.

“Ini terkait hukum, tentunya harus mengikuti putusan. Kecuali ada penjelasan lain,” tandas Elfenda Ananda.  (*)


wesly herlina

Berita Terkait

Salah satu budidaya walet yang diprotes warga. (Foto: Alboing Damanik)
News

Gegara Suara Bising Walet, Warga Ancam Gugat Pemko Pematangsiantar

Editor: Redaksi Sinata.id
6 Juni 2025 | 21:09 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Masyarakat terdampak suara bising budidaya burung walet di sekitar Jalan Wahidin dan Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu,...

Baca SelengkapnyaDetails
Wakil Walikota Herlina jalani salat Id di Masjid Al Ikhlas dekat kediaman pribadinya. ist
News

Herlina: Idul Adha Ajarkan Pengorbanan-Berbagi

Editor: Redaksi Sinata.id
6 Juni 2025 | 17:36 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Wakil Walikota Pematangsiantar Herlina bersama masyarakat menjalani salat Idul Adha 1446 H/2025 M di masjid dekat kediaman...

Baca SelengkapnyaDetails
Bupati Tapteng Masinton Pasaribu saat bersama Gubsu di Banda Aceh
News

Masinton Pasaribu Sebut Empat Pulau Lebih Dekat ke Tapteng Dibanding Aceh Singkil

Editor: Redaksi Sinata.id
6 Juni 2025 | 13:38 WIB

Banda Aceh, Sinata.id - Keputusan Mendagri soal tapal batas wilayah, sehingga 4 pulau masuk ke wilayah administrasi Tapanuli Tengah (Tapteng),...

Baca SelengkapnyaDetails
Penyembelihan hewan kurban di depan Kantor MUI Pematangsiantar. ist
News

Walikota Wesly Serahkan Sapi Kurban kepada MUI

Editor: Redaksi Sinata.id
6 Juni 2025 | 13:29 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar, Ny Liswati Wesly Silalahi, menyerahkan seekor sapi kurban dari keluarga besar Wesly...

Baca SelengkapnyaDetails
Suasana shalat id di lapangan Haji Adam Malik Pemtangsiantar
News

Pedagang Manfaatkan Momen Shalat Id di Lapangan Haji Adam Malik

Editor: Redaksi Sinata.id
6 Juni 2025 | 10:55 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Momen berkumpulnya masyarakat, membawa berkah bagi masyarakat lainnya. Seperti pagi hari ini, Jumat 6 Juni 2025, saat...

Baca SelengkapnyaDetails
“Dia memang sering bikin keributan, mabuk, teriak-teriak... kadang masuk pekarangan orang,” ujar salah satu warga.
Crime Story

Kerap Bikin Keributan, Dikeroyok Saat Mabuk, Semua Warga Kompak Tutup Mulut

Editor: Zainal
6 Juni 2025 | 03:21 WIB

Jombang, Sinata.id – Malam yang seharusnya sunyi di Desa Made, Kecamatan Kudu, berubah menjadi arena amarah tak terbendung. Jeritan, desingan...

Baca SelengkapnyaDetails
Petaka datang lima hari setelah pengakuan istri, Tohit berjalan pagi seperti biasa menuju ladang. Di tangannya tergenggam celurit.
Crime Story

Petaka Datang Dari Mulut Istri: Enam Tahun Penuh Kebohongan

Editor: Zainal
6 Juni 2025 | 02:54 WIB

Sinata.id - Wajahnya lelah, matanya kosong, dan langkahnya lesu saat pulang kerja. Tauhid, atau yang biasa dipanggil Tohit, pria 40...

Baca SelengkapnyaDetails
Di balik tembok berwarna-warni dan dentuman musik THM Nirwana Karaoke, dua sosok muda digiring keluar oleh aparat bersenjata lengkap.
Crime Story

Malam Terakhir Dua Sosok Muda di THM Nirwana Karaoke

Editor: Zainal
6 Juni 2025 | 02:27 WIB

Batubara, Sinata.id — Malam itu seharusnya penuh tawa, nyanyian, dan gemerlap lampu disko. Tempat Hiburan Malam (THM) Nirwana Karaoke, yang...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Gegara Suara Bising Walet, Warga Ancam Gugat Pemko Pematangsiantar

6 Juni 2025 | 21:09 WIB
News

Herlina: Idul Adha Ajarkan Pengorbanan-Berbagi

6 Juni 2025 | 17:36 WIB
News

Masinton Pasaribu Sebut Empat Pulau Lebih Dekat ke Tapteng Dibanding Aceh Singkil

6 Juni 2025 | 13:38 WIB
News

Walikota Wesly Serahkan Sapi Kurban kepada MUI

6 Juni 2025 | 13:29 WIB
News

Pedagang Manfaatkan Momen Shalat Id di Lapangan Haji Adam Malik

6 Juni 2025 | 10:55 WIB
Crime Story

Kerap Bikin Keributan, Dikeroyok Saat Mabuk, Semua Warga Kompak Tutup Mulut

6 Juni 2025 | 03:21 WIB
Crime Story

Petaka Datang Dari Mulut Istri: Enam Tahun Penuh Kebohongan

6 Juni 2025 | 02:54 WIB
Crime Story

Malam Terakhir Dua Sosok Muda di THM Nirwana Karaoke

6 Juni 2025 | 02:27 WIB
Crime Story

Runtuhnya Panggung Glamor DJ Cantik, Digantikan Jeruji Besi

6 Juni 2025 | 02:02 WIB
Crime Story

Tangis Wadison Pasaribu di Depan Jenazah Istri Ternyata Cuma “Prank”

6 Juni 2025 | 01:29 WIB
News

Ribuan Umat Muslim di Siantar Kumandangkan Takbir di Malam Idul Adha 1446 H

5 Juni 2025 | 21:33 WIB
News

Terbongkar! Pesta Narkoba DJ Cantik di Kontrakan

5 Juni 2025 | 20:30 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id