Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pasca Putusan MA, Biaya Ganti Rugi SMAN 5 Siantar Harus dari APBD Sumut dan APBD Siantar

Editor: Redaksi Sinata.id
5 Juni 2025 | 11:54 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar, Regional
ilustrasi

Ilustrasi

Pematangsiantar, Sinata.id – Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya pada 17 April 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Wali Kota Pematangsiantar, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) dan Kepala SMA Negeri (SMAN) 5 Pematangsiantar.

Melalui putusan kasasi tersebut, Gubsu, Wali Kota Pematangsiantar, Kadis Pendidikan Sumut dan Kepala SMAN 5 Pematangsiantar diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 40 miliar secara tanggung renteng kepada Henny Lee selaku penggugat atau termohon pada tingkat kasasi.

Keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu pun disikapi pengamat anggaran Elfenda Ananda dan pakar hukum dari Universitas Simalungun Dr Muldri Pasaribu SH MH, Kamis 5 Juni 2025.

Kata Muldri Pasaribu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar harus menampung anggaran ganti rugi pada APBD Sumut dan APBD Kota Pematangsiantar.

Sebab, tandas Muldri, putusan hukum memerintahkan secara tanggung renteng. Sehingga hal itu harus dilakukan oleh Pemprovsu dan Pemko Pematangsiantar.

“Tanggung renteng artinya, menanggung secara bersama-sama. Jadi dibebankan ke APBD masing-masing (APBD Sumut dan APBD Siantar,),” tutur Muldri.

Lebih lanjut dikatakan Muldri, anggaran ganti rugi bisa ditampung pada APBD Tahun 2026 mendatang. Namun bisa pula dialokasikan melalui Perubahan APBD Tahun 2025.

Ganti rugi juga dapat dibayarkan melalui nomenklatur anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2025, bila dinilai memenuhi syarat. “Jika dalam keadaan mendesak, bisa melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT) jika tersedia dan diizinkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan pengamat anggaran di Sumatera Utara, Elfenda Ananda. Katanya, biaya ganti rugi harus dialokasikan pada APBD Sumut dan Pematangsiantar. Meski saat ini, urusan SMA merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

“Ya betul (harus ada dari APBD Sumut dan APBD Pematangsiantar). Putusan MA sudah jelas tanggung renteng. Walaupun saat ini SMA itu kewenangan provinsi. Namun, penggugat meminta ganti rugi dari proses sebelum sebelumnya yang masih dibawah kewenangan Pemko Siantar juga,” ucap Elfenda Ananda.

Sebut Elfenda, karena lahan dan gedung Negeri 5 Pematangsiantar itu nantinya akan menjadi aset Pemprovsu, tentunya APBD Sumut layak untuk menanggung beban ganti rugi. Namun, putusan hukum (MA) harus ditanggung secara bersama-sama oleh Pemprovsu dan Pemko Pematangsiantar.

“Ini terkait hukum, tentunya harus mengikuti putusan. Kecuali ada penjelasan lain,” tandas Elfenda Ananda.  (*)

Berita Terkait

kejuaraan pencak silat psht cup 2025 dibuka di gor pandan tapteng, memperebutkan piala bupati tapteng. 210 atlet dari sumut, aceh, dan riau ikut serta dalam ajang ini.
Regional

Kejuaraan Pencak Silat PSHT Cup 2025 Resmi Dibuka di Tapteng

Editor: Zainal
11 September 2025 | 16:06 WIB

Tapteng, Sinata.id – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Hikmal Batubara, resmi membuka Kejuaraan Pencak Silat...

Baca SelengkapnyaDetails
bupati tapanuli tengah, masinton pasaribu, mendukung relokasi lapas kelas iii barus ke lokasi yang lebih layak. relokasi ini bertujuan meningkatkan fasilitas dan pelayanan bagi warga binaan.
Regional

Bupati Tapteng Dukung Relokasi Lapas Kelas III Barus ke Lokasi Baru yang Lebih Layak

Editor: Zainal
11 September 2025 | 16:03 WIB

Tapteng, Sinata.id – Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menyatakan dukungannya terhadap rencana relokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Barus ke...

Baca SelengkapnyaDetails
bupati tapanuli utara resmi meluncurkan program makan bergizi gratis di desa paniaran. program ini mendukung pertumbuhan anak sehat dan cerdas serta memberdayakan ekonomi lokal.
Regional

Bupati Tapanuli Utara Luncurkan Program MBG untuk Anak Sekolah

Editor: Zainal
11 September 2025 | 16:01 WIB

Taput, Sinata.id – Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, resmi meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Paniaran,...

Baca SelengkapnyaDetails
aktivitas tambang pasir ilegal di sungai situmandi dan sigeaon terus berlangsung meski berdampak pada jalan, jembatan, dan irigasi sawah di tapanuli utara.
Regional

Penambangan Pasir Ilegal Masif di Sungai Situmandi dan Sigeaon, Infrastruktur Rusak Parah

Editor: Zainal
11 September 2025 | 15:59 WIB

Tarutung, Sinata.id - Aktivitas penambangan pasir ilegal di Sungai (Aek) Situmandi dan Aek Sigeaon, khususnya di wilayah Kecamatan Sipoholon, Tarutung,...

Baca SelengkapnyaDetails
dprd sumatera utara menyoroti pt bakara energi lestari yang tidak hadir di rdp terkait kekeringan di bakti raja, humbang hasundutan. simak detail kronologi dan kekecewaan legislator.
Regional

DPRD Sumut Tegur PT Bakara Energi Lestari Terkait Kekeringan di Bakti Raja

Editor: Zainal
11 September 2025 | 15:56 WIB

Medan, Sinata.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara menyoroti sikap PT Bakara Energi Lestari (BEL) yang tidak...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Kejuaraan Pencak Silat PSHT Cup 2025 Resmi Dibuka di Tapteng

11 September 2025 | 16:06 WIB
Regional

Bupati Tapteng Dukung Relokasi Lapas Kelas III Barus ke Lokasi Baru yang Lebih Layak

11 September 2025 | 16:03 WIB
Regional

Bupati Tapanuli Utara Luncurkan Program MBG untuk Anak Sekolah

11 September 2025 | 16:01 WIB
Regional

Penambangan Pasir Ilegal Masif di Sungai Situmandi dan Sigeaon, Infrastruktur Rusak Parah

11 September 2025 | 15:59 WIB
Regional

DPRD Sumut Tegur PT Bakara Energi Lestari Terkait Kekeringan di Bakti Raja

11 September 2025 | 15:56 WIB
Regional

Bupati Humbang Hasundutan Melayat ke Rumah Duka Zetro Purba

11 September 2025 | 15:53 WIB
Regional

Festival Penulis Danau Toba 2025 Resmi Dibuka di Medan

11 September 2025 | 15:50 WIB
Bola

Milan Skriniar Buka Peluang Kembali ke Liga Italia

11 September 2025 | 15:47 WIB
Bola

Jamie Vardy Resmi Berseragam Cremonese

11 September 2025 | 15:46 WIB
Bola

Rasmus Hojlund Ingin Buktikan Diri di Serie A

11 September 2025 | 15:43 WIB
Bola

Postecoglou Incar Sukses Bersama Nottingham Forest

11 September 2025 | 15:40 WIB
Bola

5 Gol Haaland Ancaman Serius untuk MU Jelang Derby Manchester

11 September 2025 | 15:39 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id