Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Pasca Putusan MA, Biaya Ganti Rugi SMAN 5 Siantar Harus dari APBD Sumut dan APBD Siantar

Editor: Redaksi Sinata
5 Juni 2025 | 11:54 WIB
Rubrik: News, Pematangsiantar, Regional
ilustrasi

Ilustrasi

Pematangsiantar, Sinata.id – Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya pada 17 April 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Wali Kota Pematangsiantar, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) dan Kepala SMA Negeri (SMAN) 5 Pematangsiantar.

Melalui putusan kasasi tersebut, Gubsu, Wali Kota Pematangsiantar, Kadis Pendidikan Sumut dan Kepala SMAN 5 Pematangsiantar diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 40 miliar secara tanggung renteng kepada Henny Lee selaku penggugat atau termohon pada tingkat kasasi.

Keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu pun disikapi pengamat anggaran Elfenda Ananda dan pakar hukum dari Universitas Simalungun Dr Muldri Pasaribu SH MH, Kamis 5 Juni 2025.

Kata Muldri Pasaribu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar harus menampung anggaran ganti rugi pada APBD Sumut dan APBD Kota Pematangsiantar.

Sebab, tandas Muldri, putusan hukum memerintahkan secara tanggung renteng. Sehingga hal itu harus dilakukan oleh Pemprovsu dan Pemko Pematangsiantar.

“Tanggung renteng artinya, menanggung secara bersama-sama. Jadi dibebankan ke APBD masing-masing (APBD Sumut dan APBD Siantar,),” tutur Muldri.

Lebih lanjut dikatakan Muldri, anggaran ganti rugi bisa ditampung pada APBD Tahun 2026 mendatang. Namun bisa pula dialokasikan melalui Perubahan APBD Tahun 2025.

Ganti rugi juga dapat dibayarkan melalui nomenklatur anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2025, bila dinilai memenuhi syarat. “Jika dalam keadaan mendesak, bisa melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT) jika tersedia dan diizinkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan pengamat anggaran di Sumatera Utara, Elfenda Ananda. Katanya, biaya ganti rugi harus dialokasikan pada APBD Sumut dan Pematangsiantar. Meski saat ini, urusan SMA merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

“Ya betul (harus ada dari APBD Sumut dan APBD Pematangsiantar). Putusan MA sudah jelas tanggung renteng. Walaupun saat ini SMA itu kewenangan provinsi. Namun, penggugat meminta ganti rugi dari proses sebelum sebelumnya yang masih dibawah kewenangan Pemko Siantar juga,” ucap Elfenda Ananda.

Sebut Elfenda, karena lahan dan gedung Negeri 5 Pematangsiantar itu nantinya akan menjadi aset Pemprovsu, tentunya APBD Sumut layak untuk menanggung beban ganti rugi. Namun, putusan hukum (MA) harus ditanggung secara bersama-sama oleh Pemprovsu dan Pemko Pematangsiantar.

“Ini terkait hukum, tentunya harus mengikuti putusan. Kecuali ada penjelasan lain,” tandas Elfenda Ananda.  (*)

Berita Terkait

pemkab simalungun pastikan stok pangan dan bbm aman sambut nataru
Simalungun

Pemkab Simalungun Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman Sambut Nataru

Editor: Tumpal Pandapotan
13 Desember 2025 | 16:20 WIB

Simalungun, Sinata.id - Pemkab Simalungun memastikan kesiapan pengendalian inflasi serta ketersediaan kebutuhan pokok menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru...

Baca SelengkapnyaDetails
tumpukan sampah di badan jalan. ist
Regional

Pengangkutan Sampah di Subulussalam Lumpuh, Warga Terancam Dampak Kesehatan

Editor: Tumpal Pandapotan
13 Desember 2025 | 16:08 WIB

Subulussalam, Sinata.id - Pengangkutan sampah di Kota Subulussalam terhenti sejak Sabtu (13/12/2025), mengakibatkan tumpukan sampah meluber di sejumlah titik dan...

Baca SelengkapnyaDetails
wali kota pematangsiantar wesly silalahi sh mkn yakin prevalensi stunting di kota pematangsiantar dapat diturunkan. rasa yakin itu disampaikan wali kota pada acara peringatan hari keluarga nasional (harganas) ke-32 tahun 2025 di lapangan haji adam malik, jumat 12 desember 2025.
Pematangsiantar

Wesly Yakin Prevalensi Stunting di Siantar Dapat Diturunkan

Editor: Gunawan Purba
13 Desember 2025 | 13:09 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn yakin prevalensi stunting di Kota Pematangsiantar dapat diturunkan. Rasa yakin...

Baca SelengkapnyaDetails
pastor dion panomban.
Religi

Menguji Hati agar Tetap Hidup di Dalam Kristus

Editor: Ferry SP Sinamo
13 Desember 2025 | 12:46 WIB

Oleh: Pastor Dion Panomban Komunitas Abba Home Family pada Sabtu, 13 Desember 2025 mengadakan saat teduh dengan fokus pembahasan mengenai...

Baca SelengkapnyaDetails
mediatime: membangun standar baru dalam penyajian berita digital di indonesia
Rileks

MediaTime: Membangun Standar Baru dalam Penyajian Berita Digital di Indonesia

Editor: Ariami Tambunan
13 Desember 2025 | 12:44 WIB

Sinata.id - Di tengah berkembang pesatnya industri media digital, kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat dan akurat semakin meningkat. Platform...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Pemkab Simalungun Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman Sambut Nataru

13 Desember 2025 | 16:20 WIB
Regional

Pengangkutan Sampah di Subulussalam Lumpuh, Warga Terancam Dampak Kesehatan

13 Desember 2025 | 16:08 WIB
Pematangsiantar

Wesly Yakin Prevalensi Stunting di Siantar Dapat Diturunkan

13 Desember 2025 | 13:09 WIB
Religi

Menguji Hati agar Tetap Hidup di Dalam Kristus

13 Desember 2025 | 12:46 WIB
Rileks

MediaTime: Membangun Standar Baru dalam Penyajian Berita Digital di Indonesia

13 Desember 2025 | 12:44 WIB
Pematangsiantar

Truck Carnaval akan Meriahkan Bagak Marnatal di Siantar

13 Desember 2025 | 11:29 WIB
Nasional

Desy Ratnasari Sorot Minimnya Kepemimpinan Kowad di Lanumad Ahmad Yani

13 Desember 2025 | 10:20 WIB
Religi

Mengalahkan Kegelisahan dengan Iman kepada Kristus

13 Desember 2025 | 06:12 WIB
Religi

Kelahiran Yesus dan Ketakutan Herodes: Kisah Natal yang Menggugah dan Penuh Makna Spiritual

13 Desember 2025 | 06:10 WIB
Dunia

Krisis Politik Thailand, PM Anutin Bubarkan DPR

12 Desember 2025 | 23:21 WIB
News

Bupati Lampung Tengah Ditahan KPK, Diduga Terima Fee Proyek Rp5,75 Miliar

12 Desember 2025 | 23:01 WIB
News

Penipuan Berkedok Donasi Rugikan Warga Siantar

12 Desember 2025 | 20:48 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com