Pematangsiantar, Sinata.id - Pascaputusan Mahkamah Agung (MA) dan aksi unjuk rasa yang digelar kemarin, Senin (27/4/2026), nasabah mengantre di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BNI yang ada di Kantor Cabang BNI Pematangsiantar untuk menarik dana.
Seorang nasabah BNI, Astri (32 ), mengaku kehilangan kepercayaan. Ia menilai bank sebesar BNI seharusnya memiliki sistem pengamanan berlapis.
“Kalau miliaran rupiah saja bisa hilang, bagaimana dengan uang kami? Saya tidak lagi merasa aman menyimpan dana di sini sebelum ada kepastian,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Sentot Silalahi (38), pedagang lokal yang memilih menarik seluruh tabungannya. Ia menilai kasus ini sebagai bukti rapuhnya sistem internal perbankan.
“Kalau sudah sampai diputus Mahkamah Agung dan bank dinyatakan bersalah, artinya ada yang serius bermasalah. Saya tidak mau ambil risiko,” katanya
Nasabah BNI ini meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan mengawal proses ganti rugi serta memastikan perlindungan nasabah berjalan maksimal, agar gelombang penarikan dana tidak meluas.
Sebagaimana diketahui, sesuai putusan MA, pihak BNI dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan Rp4,2 miliar.
Sementara kemarin, nasabah BNI menggelar unjuk rasa (demo) di Kantor Cabang BNI Pematangsiantar, menuntut ganti rugi. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.