MENU
Pasrah Soroti Penanganan Kemiskinan
WA FB
Regional

Pasrah Soroti Penanganan Kemiskinan

T Editor : Tumpal Pandapotan | 14 Oct 2025 | 20:21 WIB
Pasrah Soroti Penanganan Kemiskinan
Aksi bagi-bagi makanan di jalanan. ist

Medan, Sinata.id - Serikat Tolong Menolong (STM) Nasional Wartawan mendesak Pemprov Sumut agar tidak saling melempar tanggung jawab dalam menangani persoalan kemiskinan, khususnya keberadaan warga miskin jalanan yang semakin marak di wilayah tersebut.

Ketua STM Nasional Wartawan, Pasrah Siahaan, menyampaikan hal itu saat berdiskusi dengan sejumlah jurnalis di kawasan Taman Budaya Medan, Selasa (14/10/2025). Ia menilai pernyataan Kepala Dinas Sosial Sumut baru-baru ini mencoreng citra pemerintah daerah.

“Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution perlu menegaskan kembali koordinasi antar-dinas agar bekerja secara terpadu. Penanganan kemiskinan harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan saling menyalahkan,” ujarnya. Dia menyoroti lemahnya penegakan dan tindak lanjut di lapangan.

“Sering terlihat Satpol PP mengamankan warga miskin siang hari, tapi sore sudah kembali turun ke jalan. Ini menunjukkan penanganan yang belum menyentuh akar masalah,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Sumut, Asren Nasution, menjelaskan bahwa tidak semua warga miskin jalanan merupakan pengemis.

Menurutnya, penindakan di lapangan merupakan kewenangan Satpol PP dan pemerintah daerah, sementara Dinas Sosial hanya dapat melakukan pembinaan setelah dilakukan verifikasi dan penampungan di panti.

Sebagai informasi, Pemprov Sumut telah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan sejak 8 Maret 2024, dengan Gubernur sebagai penanggung jawab dan Sekda sebagai ketua.

Namun, hingga kini jumlah warga miskin jalanan di Medan dan sekitarnya dilaporkan terus meningkat dan mulai meresahkan warga. (SN8)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.