MENU
Patroli Polisi Sasar Titik Rawan di Tebing Tinggi
WA FB
Berita

Patroli Polisi Sasar Titik Rawan di Tebing Tinggi

T Editor : Tumpal Pandapotan | 19 Jan 2026 | 00:10 WIB
Patroli Polisi Sasar Titik Rawan di Tebing Tinggi
Polisi gelar patroli

Tebing Tinggi, Sinata.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Hulu, Polres Tebing Tinggi, melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli dialogis di sejumlah titik strategis wilayah Kota Tebing Tinggi, Minggu (18/1/2026).

Patroli dilakukan menggunakan satu unit kendaraan dinas dengan melibatkan tiga personel, yakni Aiptu Junarko, Aiptu Adi Kuswono, dan Aipda Candra Budi.

Kegiatan ini menyasar kawasan pusat kota serta lokasi yang dinilai memiliki potensi kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Beberapa ruas jalan yang menjadi fokus pemantauan antara lain Jalan Ahmad Yani dan Jalan Gatot Subroto, termasuk area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Padang Hulu.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengawasan situasi lingkungan sekaligus berinteraksi dengan masyarakat dan petugas SPBU.

Dialog tersebut dilakukan untuk menyerap informasi lapangan serta mengantisipasi potensi gangguan, seperti tindak kriminalitas, kejahatan jalanan, praktik premanisme, hingga penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi.

Selain aspek keamanan, patroli juga diarahkan untuk memantau kelancaran arus lalu lintas dan mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk balap liar dan kepadatan kendaraan di titik-titik keramaian.

Secara umum, kegiatan patroli berlangsung dalam kondisi aman dan tertib. Kehadiran aparat kepolisian di ruang publik diharapkan dapat menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah tersebut. (SN7)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.