Dodi juga membantah jika perbaikan layanan belum dilakukan. Ia mengklaim sumber mata air (umbul) telah diperbaiki sejak tahun lalu, dan kualitas air saat ini sudah layak pakai.
"Pada saat kami buka kran di rumah warga, airnya jernih dan bagus. Jadi itu hanya alasan mereka untuk tidak membayar," katanya.
Terkait pendampingan oleh Kejaksaan, Dodi memastikan bahwa kehadiran petugas merupakan bagian dari kerja sama resmi.
“Kami punya surat permohonan pendampingan, SK, dan surat kuasa. Lengkap semuanya. Jadi jangan bilang pendampingan itu bodong,” tegasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Edison Sumitro Situmorang, membenarkan bahwa kejaksaan menurunkan empat personel dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memberikan pendampingan nonlitigasi kepada PDAM dalam upaya penagihan. (AD)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.